Minggu, 28 Februari 2016

LANDASAN TEORI EKOSENTRISME



LANDASAN TEORI EKOSENTRISME
ILMU LINGKUNGAN HIDUP
Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi pemberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas pemberlakuan etika untuk komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biotis), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk komunitas ekosistem seluruhnya (biotis dan a-biotis).
Biosentrisme dan ekosentrisme, memandang manusia tidak hanya sebagai makhluk sosial (zoon politikon). Manusia pertama-tama harus dipahami sebagai makhluk biologis, makhluk ekologis. Dunia bukan sebagai kumpulan objek-objek yang terpisah, tetapi sebagai suatu jaringan fenomena yang saling berhubungan dan saling tergantung satu sama lain secara fundamental. Etika ini mengakui nilai intrinsik semua makhluk dan memandang manusia tak lebih dari salah satu bagian dalam jaringan kehidupan.
Bagaimanapun keseluruhan organisme kehidupan di alam ini layak dan harus dijaga. Holocaust ekologis telah membawa dampak pada setiap dimensi kehidupan ini. Ekosentrisme tidak menempatkan seluruh unsur di alam ini dalam kedudukan yang hierarkis dan atau sub-ordinasi. Melainkan sebuah kesatuan organis yang saling bergantung satu sama lain.
1.Deep Ecology
Salah satu bentuk etika ekosentrisme ini adalah etika lingkungan yang sekarang ini dikenal sebagai Deep Ecology. Sebagai istilah, Deep Ecology pertama kali diperkenalkan oleh Arne Naess, seorang filsuf Norwegia, pada 1973, di mana prinsip moral yang dikembangkan adalah menyangkut seluruh komunitas ekologis.
Istilah Deep Ecology sendiri digunakan untuk menjelaskan kepedulian manusia terhadap lingkungannya. Kepedulian yang ditujukan dengan membuat pertanyaan-pertanyaan yang sangat mendalam dan mendasar, ketika dia akan melakukan suatu tindakan. Kesadaran ekologis yang mendalam adalah kesadaran spiritual atau religius, karena ketika konsep tentang jiwa manusia dimengerti sebagai pola kesadaran di mana individu merasakan suatu rasa memiliki, dari rasa keberhubungan, kepada kosmos sebagai suatu keseluruhan, maka jelaslah bahwa kesadaran ekologis bersifat spiritual dalam esensinya yang terdalam. Oleh karena itu pandangan baru realitas yang didasarkan pada kesadaran ekologis yang mendalam konsisten dengan apa yang disebut filsafat abadi yang berasal dari tradisi-tradisi spiritual, baik spiritualitas para mistikus Kristen, Budhis atau filsafat dan kosmologis yang mendasari tradisi-tradisi Amerika Pribumi.
Ada dua hal yang sama sekali baru dalam Deep Ecology. Pertama, manusia dan kepentingannya bukan ukuran bagi segala sesuatu yang lain. Deep Ecology memusatkan perhatian kepada seluruh spesies, termasuk spesies bukan manusia. Ia juga tidak memusatkan pada kepentingan jangka pendek, tetapi jangka panjang. Maka dari itu, prinsip etis-moral yang dikembangkan Deep Ecology menyangkut seluruh kepentingan komunitas ekologis.
Kedua, Deep Ecology dirancang sebagai etika praktis. Artinya, prinsip-prinsip moral etika lingkungan harus diterjemahkan dalam aksi nyata dan konkrit. Etika baru ini menyangkut suatu gerakan yang jauh lebih dalam dan komprehensif dari sekedar sesuatu yang amat instrumental dan ekspansionis. Deep Ecology merupakan gerakan nyata yang didasarkan pada perubahan paradigma secara revolusioner, yaitu perubahan cara pandang, nilai dan perilaku atau gaya hidup.
Perspektif Deep Ecology menekankan pada kepentingan dan kelestarian lingkungan alam. Pandangan ini berdasar etika lingkungan yang kritikal dan mendudukkan lingkungan tidak saja sebagai objek moral, tetapi subjek moral. Sehingga harus diperlakukan sederajat dengan manusia. Pengakuan lingkungan sebagai moral subjek, membawa dampak penegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam konteks hubungan antara manusia dan lingkungan sebagai sesama moral subjek. Termasuk di sini isu animal rights. Deep Ecology memandang proses pembangunan harus sejak awal melihat implikasinya terhadap lingkungan. Karena setiap proses pembangunan akan melibatkan perubahan dan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya alam.
Dapat disimpulkan bahwa Deep Ecology timbul karena meningkatnya kesadaran manusia terhadap kaitan dirinya dengan lingkungan sekitarnya. Kesadaran tersebut timbul karena manusia mulai menyadari akibat dari berbagai kerusakan yang dilakukan oleh dirinya terhadap lingkungan sekitarnya. Kesadaran yang sama kemudian mendorong berkembangnya konsep pembangunan berkelanjutan. Pada konsep ini manusia harus memperhatikan daya dukung alam dalam memenuhi kebutuhannya.
2.Prinsip-prinsip Gerakan Lingkungan
a. Biospheric egalitarianism-in principle, yaitu pengakuan semua organisme dan makhluk hidup adalah anggota berstatus sama dari suatu keseluruhan terkait sehingga bermartabat sama.
b. Non-antroposentrisme, yaitu manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
c. Realisasi diri (self-realization), realisasi diri manusia sebagai ecological self yaitu pemenuhan dan perwujudan semua kemampuannya yang beraneka ragam sebagai makhluk ekologis.
d. Pengakuan dan penghargaan terhadap keanekaragaman dan kompleksitas ekologis dalam suatu hubungan simbiosis.
e. Perlu perubahan politik menuju ecopolitics, yaitu mencapai suatu keberlanjutan ekologi secara luas yang berjangkauan jauh ke depan.
3.Sikap DE terhadap Beberapa Isu Lingkungan
a.Isu Pencemaran
Prioritas DE adalah mengatasi sebab utama yang paling dalam dari pencemaran, dan bukan sekedar dampak superfisial dan jangka pendek.
b.Isu Sumber daya Alam
Alam dan kekayaan yang terkandung didalamnya tidak direduksi dan dilihat semata-semata dari segi nilai dan fungsi ekonomis, tetapi juga nilai dan fungsi sosial, budaya, spiritual dan religius, medis dan biologis.
c.Isu Jumlah Penduduk
Pengurangan penduduk adalah yang menjadi prioritas utama.
d.Isu Keberagaman Budaya dan Teknologi Tepat Guna
DE berusaha melindungi keberagaman budaya dari invansi masyarakat industri maju, karena keberagaman budaya dilihat sebagai analog dan berkaitan dengan keragaman dan kekayaan bentuk-bentuk kehidupan.
e.Pendidikan dan Penelitian Ilmiah
Prioritas sialihkan dari ”ilmu-ilmu keras ” ke ”ilmu-ilmu lunak”, khususnya enhetahuan budaya, filsafat dan etika serta penggalian kearifan tradisional untuk memperkaya wawasan masyarkat modern.

PELESTARIAN LINGKUNGAN DAN MITIGASI



PELESTARIAN LINGKUNGAN DAN MITIGASI
Oleh : H. Nurhadi. M,Pd ( Mhs Program Doktor Ilmu Lingkungan UNRI)

Dalam pemahaman Umat Islam,  manusia adalah penguasa di muka  bumi, lebih jelas  dapat dilihat dalam surat Al Baqarah ayat 30 yang artinya “ ingatlah ketika Tuhan mu berfirman kepada para malaikat, “ sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi “, Mereka berkata, “ mengapa Engkau hendak menjadikan khalifah dimuka bumi sedangkan  mereka akan membuat kerusakan  pada alam dan menumpahkan darah, padahal kami selalu bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau, tuhan berfirman, sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. Hal ini tidak terbantahkan, dapat kita lihat secara nyata sejak peradaban manusia Pertama sampai hari ini,  bahwa manusia merupakan makluk dominan menguasai bumi,  sering disebut dengan azas man ecological dominant.
Dominasi manusia  terhadap lingkungan akan membawa berbagai dampak keberlanjutan Ekosistem. Dalam kaitan hubungan manusia dengan  lingkungan senantiasa dituntut etika etika berprilaku, pakar ahli Lingkungan menemukan prilaku manusia terhadap lingkungan sebagai berikut; teori astroposentrisme, teori biosentrisme, teori ekosentrisme, ekofeminisme dan teori holistik.
Pelestarian alam adalah kewajiban setiap manusia sebagai penguasa bumi. Kesadaran ini akhirnya melahirkan  pertemuan dan kesepakatan negara negara di dunia  internasional, seperti terlaksana koferensi tingkat tinggi Bumi (KTT Bumi)  tahun 1972 di swedia, 1992 di Rio de Janeiro, Brazil, 1996 di Swiss , 2002 di Afrika Selatan, 2007 di Bali Indonesia dan Di Rio de Janeiro pada tahun 2012.
Pada bulan Juni 1992 dengan jargon “ Think Globally, act locally” kesepakatan masyarakat Internasional pada KTT tersebut  adalah manusia seluruh negara harus  berprilaku ramah terhadap lingkungan, setelah membahas isu isu lingkungan seperti polusi, perubahan iklim, penipisan ozon, penggunaan dan pengelolaan sumber daya laut dan air, penggundulan hutan, penggurunan dan degradasi tanah, limbah limbah berbahaya, serta penipisan keanekaragaman hayati. Pada tanggal 13 sampai 22 Juni tahun 2012 yang lalu diadakan lagi KTT tentang Pembangunan berkelanjutan ( sustainable development ) di Rio de Janeiro, Brazil melahirkan kesepakan Internasional mengenai prinsip prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan saat meraih kesejahteraan ekonomi.
Sebagai komitmen Pemerintah  Indonesia melestarikan lingkungan dan mewujudkan kesepakatan Internasional Pemerintah melahirkan  Undang Undang lingkungan hidup nomor 4 tahun 1982. Dalam undang undang ini mengatur tentang ketentuan ketentuan pokok mengenai lingkungan hidup. Selanjutnya  lahir undang undang nomor 23 tahun 1997  yang menekankan tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan pada Undang undang no 32 tahun 2009 menekankan mengenai perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Payung hukum mengenai melestarikan alam di Indonesia sudah cukup kuat. Untuk operasional UU diatas pemerintah mengeluarkan  instrument instrument pelengkap agar lingkungan tetap lestari.
 Pengoperasionalan khusus menjaga lingkungan  pemerintah menyusun instrumen bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, penegakan hukum. Coba kita telaah lebih rinci, misalnya  dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, masalah perizinan diatur pada  Bab VI tentang Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup dari Pasal 18 sampai dengan Pasal 21. Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan / atau kegiatan wajib diperhatikan ; rencana tata ruang, pendapat masyarakat, pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan / atau kegiatan tersebut.
Pembuangan (dumping) adalah pembuangan limbah sebagai residu suatu usaha dan/atau kegiatan dan/atau bahan lain yang tidak terpakai atau daluwarsa ke dalam media lingkungan hidup, baik tanah, air maupun udara. Contoh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan antara lain izin kuasa pertambangan untuk usaha di bidang pertambangan, atau izin industri untuk usaha di bidang industri. Masalah limbah beracun dapat dilihat dari beberapa kasus di Indonesia. sebagai contoh, pembuangan limbah beracun di Pulau Galang tetangga baru Pulau Batam sebanyak 1.149 ton bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diimpor sejak Juli 2004.  Yang menarik dari perkembangan baru pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, ialah sistem pengawasan (Pasal 22-24) yang disertai dengan perangkat hukum sebagai sanksi administratif (Pasal 25-27).
          PP No.29 Tahun 1986 terakhir diubah oleh PP No. 27 Tahun 1999
Istilah dampak lingkungan adalah terjemahan dari “Environmental Impact”. Sedangkan istilah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah merupakan terjemahan dari “Environmental Impact Analysis”. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk pertama kali diperkenalkan pada tahun 1970 di Amerika Serikat, dengan National Environmental Policy Act (NEPA). (Abdurrahman, 1983:73-74)
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 21 UU No.23 Tahun 1997).
            Dalam Pasal 16 UU No.24 Tahun 1982 ditetapkan bahwa: “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”. Rumusan pasal tersebut dalam UU nomor 23 Tahun 1997 diperbaiki dengan Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap rencana dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup”. Apakah yang dimaksud dengan dampak besar dan penting? Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (PP No.27 Tahun 1999). Menurut Pasal 3 ayat (2) PP No.29 Tahun 1986, dampak penting suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh ; (1).Jumlah manusia yang akan terkena dampak, (2). Luas wilayah persebaran dampak, (3). Lamanya dampak berlangsung, (4). Intensitas dampak, (5). Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak, (6). Sifat kumulatif dampak tersebut, dan (7). Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Dengan dikeluarkannya PP No.29 Tahun 1986 tentang Amdal yang berlaku mulai tanggal 5 Juni 1987, dan kemudian disempurnakan dengan PP No.51 Tahun 1993 dan PP No. 27 Tahun 1999 tentan Amdal, arti pentingnya konsep Amdal ini telah menjadi instrumen penting dalam sistem perizinan bagi para pengambil keputusan dan para pengusaha serta masyarakat umumnya. Dari Amdal dapat diketahui dampak besar dan penting yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.    Pengertian limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut PP Nomor 19 Tahun 1994 dan disempurnakan dalam PP Nomor 12 Tahun 1995, limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang disingkat dengan B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan hidup dan / atau membahayakan kesehatan manusia.
 Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan daur ulang (recycling), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) merupakan suatu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3.
Di bidang perizinan, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dan/atau pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin dari Kepala Badan lingkungan hidup masing masing Daerah. Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Negara Republik Indonesia, wajib diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pemerintah RI (Siswanto Sunarso, 2005:86-87).
Upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana, berdasarkan siklus waktunya, inilah yang disebut dengan Mitigasi, dapat dilihat pada UU nomor 24 tahun 2007.  Hal ini  merupakan tahap awal penanggulangan bencana alam untuk mengurangi dan memperkecil dampak bencana. Mitigasi adalah kegiatan sebelum bencana terjadi. Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di  wilayah rawan gempa    Kesiapsiagaan merupakan perencanaan terhadap cara merespons kejadian bencana. Perencanaan dibuat berdasarkan bencana yang pernah terjadi dan bencana lain yang mungkin akan terjadi. Tujuannya adalah untuk meminimalkan korban jiwa dan kerusakan sarana-sarana pelayanan umum yang meliputi upaya mengurangi tingkat risiko, pengelolaan sumber-sumber daya masyarakat, serta pelatihan warga di wilayah rawan bencana. 
Respons merupakan upaya meminimalkan bahaya yang diakibatkan bencana. Tahap ini berlangsung sesaat setelah terjadi bencana. Rencana penanggulangan bencana dilaksanakan dengan fokus pada upaya pertolongan korban bencana dan antisipasi kerusakan yang terjadi akibat bencana.  Seperti yang  kita lihat baru baru ini di tanah air, ketika korban banjir Sumatera  dan Jawa pada awal Pebruari 2016 ini. Khususnya bencana banjir yang melanda daerah kelahiran penulis dimana penulis  terlibat langsung dalam peristiwa penanggulangan bencana bersama masyarakat dan pemerintah daerah Kampar di Bangkinang.
Pemulihan merupakan upaya mengembalikan kondisi masyarakat seperti semula. Pada tahap ini, fokus diarahkan pada penyediaan tempat tinggal sementara bagi korban serta membangun kembali saran dan prasarana yang rusak. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap langkah penanggulangan bencana yang dilakukan. 
            Suatu hal yang ingin penulis diskusikan dengan para pembaca adalah mengenai pemanasan global bumi atau istilah Global Warming. Banyak  masyarakat yang tidak memahami maksud,  penyebab dan dampaknya.  Mari lihat terlebih dahulu  defenisi pada wikipedea . Pemanasan global (Global warming) adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.
Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia  melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.
Para ilmuwan lingkungan  sudah menemukan penyebab atau proses terjadinya pemanasan global. Peristiwa pemanasan global ini juga sama seperti yang terdapat dalam Alquran Surat Albaqarah ayat 30 pada awal  tulisan ini dimana  manusia sebagai perusak alam. Dalam paragraf diatas ada istilah gas gas rumah kaca, ini bukan berarti rumah rumah penduduk atau bangunan bangunan yang menggunakan kaca kaca dinding/ jendela, hanya sebuah istilah saja. Sebenarnya yang dimaksud adalah aktifitas umat manusia dimuka bumi yang menimbulkan unsur gas kimia yang menutup lingkaran bumi dan sekalikus menghambat pantulan panas matahari dari permukaan bumi tiu sendiri keluar, tidak obahnya sperti seseorang berada dalam kubus kaca dibawah matahari,   panas matahari  yang menembus kaca tidak terpantul lagi keluar kaca sehingga seseorang atau makluk hidup yang didalam box kaca akan lemas dan mati. Lingkaran bumi diudara yng membuat panas terkurung dan hanya berada disekitar bumi saja tidak bebas keluar dari lapisan atmosfir adalah gas kimia yang disebabkan oleh aktifitas manusia yakni menumpuknya CO2, hasil pembakaran bahan fosil oleh pabrik pabrik dan kenderaan mesin atau yang disebut juga emisi, kemudian  unsur kimia  seperti CFCS (Klor flour karbon), CH4 (Methana) dan CC14 (Karbon tetra klorida). Produk zat kimia  ini yang harus dieliminir sehingga tidak membahayakan manusia diseluruh dunia.
Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrem,[serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan.
Beberapa hal yang masih diragukan para ilmuwan adalah mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan akan terjadi pada masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain. Hingga saat ini masih terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai apa, jika ada, tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensi-konsekuensi yang ada. pada pengurangan Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah emisi gas-gas rumah kaca.
Jika kesadaran tentang semua ini dimiliki oleh setiap warga negara baik rakyat maupun pemerintah, maka saatnya kita berhenti merusak alaam kerena setiap kerusakan yang dibuat akan dirasakan oleh umat manusia itu sendiri.  Tidak mngundulkan hutan, Saatnya rajin menanam tumbuh tumbuhan dilingkungan tempat tinggal, mengelolah sampah organik dan anorganik, tidak lagi membuang kimia berbahaya kesungai atau laut yang akan berdampak secara berantai dan akhirnya sampai kepada manusia itu sendiri. Penulis mengingatkan lagi kepada seluruh pembaca sebuah peristiwa Mianmata, Jepang. Teluk Minamata terletak di kota Minamata, Kumamoto Perfecture, Jepang. Tragedi ini tejadi pada tahun 1959, sektor perekonomian utama di Minamata adalah perikanan. pada saat itu laporan mengenai penyakit aneh di Minamata sangat banyak masuk pada pemerintah daerah Kumamoto, Pasien menderita Kejang-kejang, tidak bisa bicara dengan jelas, berjalan dengan terhuyung-huyung, lumpuh, koordinasi gerakan terganggu dan gangguan fungsi kerja system syaraf lainnya. Ketika diamati lingkungan sekitar, kucing juga menjadi gila, berjalan berputar-putar, terhuyung-huyung, bahkan diceritakan sampai ada yang melompat ke laut. Tidak hanya itu, juga burung camar dan gagak yang mati dan terlihat di sepanjang teluk Minamata.
 Yang lebih parahnya adalah ketika anak-anak yang lahir dengan berbagai gejala, kelumpuhan, cacat, keterbelakangan mental, bahkan ada yang meninggal beberapa hari setalah lahir. Padahal orang tua sang bayi dalam keadaan sehat, tanpa menunjukkan gejala-gejala tertentu. Hal ini menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah lokal dan pusat. Apa penyebab terjadinya penyakit aneh ini.
Para peneliti dari Universitas Kumamoto (Medical study group) dan Kementrian kesehatan dan kesejahteraan Jepang melaporkan bahwa pada teluk Minamata telah terjadi pencemaran methyl-mercury. Seluruh ikan dan hewan laut lainnya di teluk Minamata juga sudah tercemar, hal inilah penyebab utama penduduk mengalami gangguan pada system syaraf. Umumnya penduduk Minamata mengkonsumsi ikan rata-rata sebanyak 3 kg per harinya, sehingga hal ini menyebabkan bioakumlasi pada penderita. Penyebab pencemaran ini adalah limbah  pabrik besar yang bernama Chisso. Pabrik pupuk kimia berdiri dan beroperasi sejak tahun 1908 telah membuang limbah metyhil mercuri ke teluk Minamata sejak berdiri, dampak pencemaran  kepada penduduk baru terjadi setelah puluhan tahun kemudian. Hal yang sama akan bisa terjadi di Indonesia jika pabrik pabrik yang ada tidak diatur pembuangan limbahnya oleh pemerintah sebagai eksekutor  UU lingkungan hidup.














Pengikut