Salah
satu tujuan Bernegara adalah Mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum.
Oleh : H. Nurhadi, M. Pd
FENOMENA
- Indek pembangunan manusia berdasarkan catatan UNDP adalah urutan 113 dari 188 Negara (turun dari tahun-tahun sebelumnya).
- Tingkat minat membaca rakyat Indonesia berdasarkan catatan Most Litered Nation in The World adalah urutan ke 60 dari 61 Negara.
- Kesadaran berarsip masih belum memadai.
DASAR HUKUM
PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
- Undang-Undang Nasional RI Nomor 43 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perpustakaan
- Undang-Undang Nasional RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan
TUJUAN
PENULISAN
- Meningkatkan kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam membantu pencapaian Visi Misi Bupati Kampar.
VISI-MISI BUPATI KAMPAR TAHUN 2017-2022
VISI
1. MEWUJUDKAN
KABUPATEN KAMPAR SEBAGAI WILAYAH INDUSTRI BERBASIS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN,
DENGAN MASYARAKAT YANG BERAKHLAK, BERBUDAYA DAN BERADAT MENUJU MASYARAKAT
SEJAHTERA.
MISI
1. MEYIAPKAN
SUMBER DAYA MANUSIA YANG HANDAL DAN PROFESSIONAL.
2. MEMBUKA
KAWASAN PERTANIAN YANG MODERN.
3.
MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF.
4.
MELESTARIKAN ADAT ISTIADAT YANG BERKEMBANG DI TENGAH MASYARAKAT.
5.
MELESTARIKAN KABUPATEN KAMPAR SEBAGAI SERAMBI MEKKAHNYA RIAU.
6.
MEMPERTAHANKAN BRAND IMAGE BAHWA KAMPAR BERBUDAYA, BERAKHLAK DAN RELIGIUS
PROGRAM
KERJA
- MEMBENAHI SISTEM BIROKRASI PEMERINTAHAN.
- MENGERJAKAN PENYELESAIAN INFRASTRUKTUR, MENGAJAK INVESTOR MEMBANGUN INDUSTRI ATAU DISEBUT 3I (INFR ASTRUKTUR, INVESTASI, INDUSTRI).
- MEM BERI PELUANG PADA SUMBER DAYA MANUSIA YANG PROFESSIONAL UNTUK BERKEMBANG DI KABUPATEN KAMPAR.
- MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN.
- MODRENISASI PERTANIAN.
- MEMPERKUAT SISTEM KEAMANAN.
- MELAKSANAKAN PRIPSIP TAP (TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, PARTISIPASI MASYARAKAT).
- OPTIMLASI DANA DAERAH SESUAI KEBUTUHAN
PROGRAM 3 I
BUPATI KAMPAR
- INDUSTRI
- INVESTASI
- INFRASTRUKTUR
PERANAN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DALAM MENSUKSESKAN VISI, MISI DAN PROGRAM
KERJA BUPATI KAMPAR
SASARAN MISI
BUPATI NOMOR 1, 4, 5 DAN 6
- PERPUSTAKAAN
-
Membantu Bupati Kampar dalam pengelolaan dan pembinaan
Perpustakaan Daerah.
-
Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia (PNRI) tingkat Pusat dan Provinsi dalam mengembangkan
Perpustakaan Daerah.
-
Menjamin ketersediaan akses membaca bagi seluruh masyarakat
kampar.
(Konkritnya
terbangun 256 perpustakaan Desa di seluruh wilayah Kabupaten Kampar)
-
Meningkatkan minat baca masyarakat Kampar
-
Mengkoleksi karya tulis, cetak, audio, video pemikiran manusia
berbentuk ilmu pengetahuan.
-
Mengkoleksi secara khusus karya tulis tentang budaya kampar.
-
Mempublikasikan / mempromosikan tentang adat istiadat dan budaya
Kampar melalui program literasi Perpustakaan dan Digital.
-
Melaksanakan program motivasi membaca melalui lomba-lomba
perpustakaan (membaca cepat, pidato berbahasa Indonesia, inggris dan arab,
bercerita, berpuisi, dll)
-
Mendekatkan buku kepada masyarakat melalui kegiatan bazar buku
(mengikut sertakan seluruh penerbit buku nasional)
-
Mengkoordinasikan seluruh Perpustakaan umum, sekolah dan khusus.
- KEARSIPAN
-
Membantu Bupati Kampar dalam penataan arsip daerah.
-
Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI) tingkat Pusat dan Provinsi dalam pengelolaan dan revitalisasi
arsip daerah.
-
Memfasilitasi instrument hukum tentang Kearsipan kepada seluruh
OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar.
-
Meningkatkan kinerja OPD di bidang Kearsipan masing-masing baik
statis maupun dinamis.
-
Menyusun daftar pencarian arsip daerah (subtantif, fasilitatif dan
statis/aset).
-
Melaksanakan pencarian arsip daerah (subtantif, fasilitatif dan
statis/aset).
-
Menelusuri arsip sejarah Kabupaten Kampar.
-
Menyimpan arsip daerah secara manual dan digital.
-
Mengkorelasikan kekayaan aset kampar dengan arsip pendukungnya.
-
Meningkatkan koordinasi dan pengadaan arsiparis di setiap OPD.
-
Melaksanakan sosialisasi kearsipan kepada OPD dan seluruh
Kecamatan dan Desa bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
-
Meningkatkan infrastruktur kearsipan (Depo dan Perangkat digital)
MEKANISME PELAKSANAAN PERAN
PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
DALAM PEMERINTAHAN KABUPATEN
KAMPAR
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyusun Rencana Strategis Jangka
Panjang dan Menengah dengan mempedomani RPJPD dan RPJMD.
-
Setelah tersusun Renstra, OPD menyusun Renja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan.
- Setelah terbentuk Renja, diteruskan dalam bentuk RKA dan DPA
melalui TAPD dan Bappeda Kampar.
-
RKA dikonsultasikan kepada DPRD Kampar melalui Komisi II dan
Banggar DPRD.
- Setelah disetujui melalui sidang paripurna DPRD, OPD melaksanakan
Program tersebut dalam 1 tahun anggaran dan dalam melaksanakannya setiap
kegiatan berkonsultasi dengan Bupati Kampar melalui Sekda Kampar.
-
Setiap bulan dan setiap akhir tahun melaporkan (Progress Report)
kegiatan tersebut.
-
Membuat laporan tahunan dan laporan keuangan kepada Bupati Kampar
di akhir tahun.
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
- Peranan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sangat strategis dalam membantu Bupati Kampar terutama mengsukseskan Misi Bupati Kampar Nomor 1, 4, 5 dan 6.
- Tingkat minat baca masyarakat kampar akan bisa meningkat dengan optimalisasi peranan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar.
- Tingkat kesadaran berarsip dijajaran OPD Kampar dan masyarakat kampar akan meningkat bila dilakukan optimalisasi peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar.
SARAN – SARAN
- Kepada Pemerintah Kampar (Bupati dan DPRD) diharapkan mendukung program kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai alat pencapaian Visi Misi Daerah.
- Kepada seluruh OPD agar sadar memiliki tertib arsip, arsip adalah kelengkapan dan kesinambungan pemerintahan dari generasi ke generasi.
- Kepada para pemerhati dan peneliti bidang perpustakaan dan kearsipan agar melakukan kajian untuk meningkatkan peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di masa yang akan datang
- Kepada pejabat Perpustakaan dan Kearsipan serta seluruh staf wajib menguasai bidang tugasnya guna pencapaian kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.