Rabu, 07 September 2016

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP







PERATURAN BUPATI KAMPAR
NOMOR :
TENTANG
URAIAN TUGAS
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
                                      KABUPATEN KAMPAR                  








PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
TAHUN 2016




ANALISA :     PERUBAHAN KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP  MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN KAMPAR


BAB I
PENDAHULUAN
I.1       Latar Belakang

 Perkembangan Perpustakaan dan Kearsipan di Indonesia dewasa ini mengalami kemajuan yang mengembirakan berkat kerja keras Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan dukungan berbagai pihak terkait, baik Pemerintah, swasta, LSM, Individu serta pemerhati Perpustakaan dan Kearsipan serta segenap unsur pendidikan. Meskipun demikian pembinaan dan pengembangan Perpustakaan dan Arsip harus senantiasa ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya serta lebih merata kesemua lapisan masyarakat.
Salah satu aspek kegiatan pemerintah dalam pembangunan nasional adalah untuk meningkatkan kualitas manusia dan msyarakat Indonesia melalui pemberdayaan seluruh potensi Perpustakaan dan Kearsipan yang ada. Oleh karena itu pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan perlu di laksanakan dengan segera, terencana dan berkelanjutan yang bertumpu pada potensi Pemerintah Kabupaten.
Perpustakaan dan Arsip sebagai pusat layanan Informasi dan Sarana penyimpanan Arsip pada lembaga/satker harus mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait dan fungsinya harus di kembangkan dan di optimalkan.
Sejalan dengan uraian diatas untuk menjawab tuntutan kebutuhan propesionalisme Aparatur Negara di masa depan, maka ada beberapa tantangan yang harus di respon antara lain :   

1.              Adanya kebutuhan kepada penyelenggara pemerintahan yang bertumpu pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.              Perlunya peningkatan profesionalisme pelayanan aparatur yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi dalam mengantisipasi volume kerja  yang terus meningkat.  
    
Perpustakaan dan Arsip sebagai salah satu sistem INFORMASI yang memiliki peran sangat vital dalam usaha pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebaran informasi kepada masyarakat yang membutuhkanya, ini sesuai dengan  salah satu Fungsi Perpustakaan yaitu fungsi informasi, untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut adalah dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar sangat penting untuk di kembangkan, karena kedepan  Perpustakaan dan Arsip tidak saja melayani masyarakat di perkotaan akan tetapi juga di seluruh pelosok pedesaan, Melalui Perpustakaan Digital (E-Library) sebagai otomasi pendukung Perpustakaan.

1.2          TUJUAN

  Proposal ini disampaikan kepada pimpinan Daerah dengan menguraikan perubahan nama Kantor Perpustakaan dan Arsip menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar. Tujuanya adalah untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan prima kepada pemustaka dan masyarakat di perkotaan, kelurahan  dan pedesaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kampar serta meningkatkan kegemaran dan budaya baca, memperluas wawasan, dan pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara sebagai berikut ;
1.              Memenuhi kebutuhan pemustaka dengan cara meningkatkan layanan Teknologi  Informasi .
2.              Menciptakan perpustakaan dan arsip Sebagai wadah sarana dan Prasaranan serta sumber informasi dan komunikasi  kepada pemustaka.
3.              Memberikan alternatif bagi jaringan perpustakaan masa depan di Indonesia khususnya kabupaten Kampar dengan mengacu kepada kondisi objektif serta perkembangan teknologi informasi dan penerapanya pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar.

1.3          SASARAN  

Sasaran dalam proposal ini adalah perubahan nomenklatur struktur organisasi tata kerja dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar.

1.4          SARANA DAN PRASARANA

Adapun sarana kantor perpustakaan dan arsip Kabupaten Kampar adalah Luas Bangunan Kantor 1.100.8  dengan  status bangunan permanen tingkat 2,5 lantai terdiri dari Ruang Baca, Ruang Koleksi, Ruang Referensi, Ruang Prosesing, Ruang Serba Guna, Ruang Kerja, Ruang Pembuatan Kartu  Anggota dan Ruang Penyimpanan Arsip (Rol Opect)
Sedangkan prasarana yang tersedia di Kantor perpustakaan dan arsip kabupaten Kampar adalah 1 (satu) unit Mobil perpustakaan keliling, 2 (dua) unit motor cerdas, layanan Wifi gratis bagi pemustaka, layanan Integrated Library System (Inlis), Layanan Peminjaman buku.

 
BAB II
DASAR HUKUM DAN STRUKTUR ORGANISASI

II.1 DASAR
1.    Undang-undang  Dasar RI Tahun 1945
2.    Undang-undang RI tentang otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014
3.    Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional
4.    Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2007 pasal 14 ayat (3) setiap perpustakaan mengembangkan layanan Perpustakaan sesuai dengan kemajuan tehnologi Informasi dan Komunikasi.
5.    Undang-undang RI  Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
6.    Peraturan Penerintah Nomor 25 Thaun 2000 tentang kewenangan pemerintah kabupaten, Propinsi sebagai Daerah Otonomi Bab II pasal 2 ayat 20 Bidang pengembangan Otonomi Daerah Huruf d tentang penetapan pedoman susunan organisasi perangkat daerah.
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor …… Tahun 2016 tentang pembentukan SOTK Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar.



BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Satu

Kepala Dinas

Pasal 1

(1)   Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip  mempunyai tugas melaksanakan urusan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, melaksanakan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, Montoring dan Evaluasi di Bidang Perpustakaan dan Arsip  serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati.
(2)   Kepala Dinas menduduki Jabatan Esselon II B
(3)   Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

                                                                                          Bagian Kedua

Sekretaris

Pasal 2

(1)   Sekretaris melaksanakan tugas menyelenggarakan pekerjaan dan kegiatan pelayanan administrasi,umum,kepegawaian,keuangan,kehumasan,protocol dan keamanan kepada semua unsur di lingkup Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar;
(2)   Sekretaris menduduki Jabatan Esselon III A
(3)   Sekretaris berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 3

Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a.              Pelaksanaan kegiatan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan,
Protokol dan keamanan;
b.              Pelaksanaan kegiatan administrasi,penganggaran,perbendaharaan,verifikasi,
Akuntansi, pengadaan dan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan fasilitator Kantor
c.               Melaksanakan kegiatan penyusunan rencana,anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Arsip  serta menyusun laporan kegiatan;
d.              Melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan analisis beban kerja,analisis jabatan,budaya kerja,hukum,kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkup Dinas Perpustakaan,Arsip mengkoordinasikannya dengan Biro Hukum,Organisasi dan Tatalaksana;
e.              Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 4

(1)   Sekretariat terdiri dari :
a.              Sub Bagian Bina Program;
b.              Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c.               Sub bagian Keuangan Perlengkapan
(2)   Masing-masing Kepala Sub Bagian menduduki Jabatan Esselon IV A
(3)   Masing-masing Kepala Sub Bagian berada dibawah sekretaris dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 5

1)     Kepala Sub Bagian Bina Program mempunyai tugas :
a.              Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelakasanaan tugas;
b.              Mengecek tugas yang akan dikerjakan dengan cara membaca disposisi isi surat masuk atau rencana sub bagian untuk menentukan prioritas kerja;
c.               Membagikan tugas pada bawahan sesuai bidang tugas agar tugas yang  ada dapat dilaksanakan tepat pada waktunya;
d.              Mengkoordinir usulan rencana dan program di unit kerja melalui bidang masing-masing untuk selanjutnya dilakukan koreksi,penyempurnaan dan pembahasan baik ditingkat internal maupun dengan pihak eksternal yang berkompeten;
e.              Mempersiapkan dan menyampaikan laporan bulanan,semesteran dan tahunan pelaksanaan program kegiatan dari unit kerja kepada Bupati;
f.                Mempersiapkan bahan-bahan untuk Pra-rakor dan rakor bidang industry dan perdagangan,musrenbang serta Rakornas di Departemen Teknis;
g.              Mempersiapkan dan menyusun buku lapora Tahunan pelaksanaan kinerja Program/kegiatan Dinas Perpustakaan dan Arsip;
h.              Mempersiapkan dan mengkoordinir penyelesaian tindak lanjut LHP atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
i.                Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan yang telah dilakukan dengan menggunakan blanko-blanko yang telah dipersiapkan untuk mendapatkan data pelaksanaan rencana;
j.                Melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan rencana kerja/kegiatan perencanaan;
k.              Menyusun rencana kerja/kegiatan tahunan di satuan kerja;
l.                Menyusun dokumen RAPBD belanja pembangunan dari hasil pembahasan sekretariat/bidang/balai dan subbag/seksi serta tim penyusunan RAPBD untuk diteruskan ke Bappeda;
m.            Menyusun dokumen anggaran pembangunan dan perubahan APBD untuk diteruskan ke Bappeda;
n.              Mengumpulkan dan mengelolah data yang berkenan dengan perencanaan dari sekretariat/bidang/balai (UPT) untuk penyusunan kebijakan dan perencanaan di satuan kerja;
o.              Mengumpulkan dan mengolah data dan informasi dengan merekapitulasi data bidang Industri dan Perdagangan untuk pembuatan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
p.              Menghimpun laporan kegiatan Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan merekapitulasi laporan yang masuk agar diperoleh data hasil pelaksanaannya;
q.              Menyerahkan hasil-hasil temuan pemeriksaaan program pelaksanaan pembangunan kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan agar segera ditindak lanjuti;
r.               Melakukan pendataan laporan proyek APBN dan APBD;
s.               Melakukan pemantauan/monitoring pelaksanaan proyek pembangunan;
t.               Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2)     Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

a.              Mengecek tugas yang akan dikerjakan dengan cara membaca isi surat masuk/program kerja sub bagian untuk menentukan program kerja;
b.              Menyusun rencana kerja sub bagian dengan mempedomani rencana kerja tahunan dan petunjuk atasan sebagai pedoman pelaksanaan tugas Sub Bagian;
c.         Memberikan petunjuk dan arahan pada bawahan dengan cara lisan atau tulisan untuk menyelesaikan tuga sub bagian;
d.         Membuat konsep surat yang berkaitan dengan ketatausahaan administrasi dan urusan rumah tangga untuk mempersiapkan surat dinas yang diperlukan;
e.         Membuat konsep usul perbaikan peralatan kerja, gedung dan kendaraan dinas untuk diajukan pada pimpinan;
f.          Mengatur pelayanan tamu dengan cara menyediakan tempat dan keperluan tamu sesuai dengan petunjuk atasan;
g.         Mengatur penyediaan peralatan ruang rapat dengan kegiatan lainnya agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik;
h.         Mengatur dan mengawasi pelaksanaan kebersihan kantor, taman, dan pengamanan kantor dengan cara langsung;

i.          Mengatur dan mempersiapkan acara rapat dengan mempedomani petunjuk dan arahan pimpinan;
j.          Mengkoordinasi kegiatan administrasi surat-surat masuk, pendistribusian, pencatatan dengan mempedomani ketentuan yang ada untuk kelancaran proses administrasi surat menyurat;
k.         Menyaring dan menganalisa data/informasi/peraturan dan kebijaksanaan pemerintahan, kebijaksanaan dalam kepegawaian, organisasi dan diklat untuk bahan informasi pihak-pihak yang berkepentingan;
l.          Menghubungi wartawan untuk meliput acara dikantor yang bersangkutan agar kegiatan kantor dapat diinformasikan kepada masyarakat melalui media massa;
m.       Melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan analisis beban kerja, hukum, kelembagaan dan ketatalaksanaan dilingkungan Dinas Perpustakaan dan  Arsip;
n.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan;

(4)   Kepala Sub Bagian Keuangan dan perlengkapan mempunyai tugas :

a.              Mengecek tugas yang akan dikerjakan dengan cara membaca disposisi, isi surat masuk atau rencana kerja sub bagian untuk menentukan prioritas tugas;
b.              Membagi tugas pada bawahan sesuai bidang tugas yang diberikan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya;
c.               Memberikan petunjuk dan arahan pada bawahan dengan cara lisan/tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d.              Menyusun rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) belanja gaji dan tunjangan pegawai dan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran belanja gaji dan tunjangan pegawai;
e.              Mengajukan permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke Biro Keuangan;
f.                Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa dari pejabat pelaksana teknis kegiatan;
g.              Membuat perlengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta  penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h.              Melakukan verifikasi SPP;
i.                Menyiapkan konsep Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditanda tangani Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
j.                Mengajukan SPM ke Biro Keuangan;
k.              Melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan PNS dan penghasilan lainnya;
l.                Melaksankan pembayaran kegiatan berdasarkan permintaan pejabat pelaksana teknis kegiatan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran;
m.            Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan;



Bagian Ketiga

Bidang Pengembangan Perpustakaan  

Pasal 6

(1)     Bidang Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan teknis Pembinaan Perpustakaan;
(2)     Kepala Bidang menduduki Jabatan Esselon III B            
(3)     Kepala Bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Bidang Perpustakaan, mempunyai fungsi :
a.              Menyusun rencana dan program kerja bidang perpustakaan;
b.              Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis, Akreditasi Perpustakaan, Serifikasi pustakawan dan pedoman pembinaan perpustakaan;
c.               Memberikan dukungan kerja sama, perencanaan, diklat teknis perpustakaan dan pustakawan serta menyelenggarakan pembinaan sumber daya, pemasyarakatan budaya baca;
d.              Menyelenggarakan jaringan perpustakaan;
e.              Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Dinas.

Pasal 8

(1)         Bidang Pengembangan Perpustakaan terdiri dari :
a.              Kasi deposit dan pengelolaan bahan pustaka  
b.              Kasi pendayaan dan pemerataan perpustakaan .
(2)          Masing-masing Kepala Seksi menduduki Jabatan Esselon IV A
(3)         Masing-masing kepala seksi dipimpin oleh kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 9

(1)         Kepala seksi deposit dan pengelolaan bahan pustaka  mempunyai tugas :
a.              Menyusun rencana dan program kerja sub bidang pelayanan naskah pembinaan;
b.              Melaksanakan seleksi, pengadaan dan pengolahan Bahan Pustaka non naskah;
c.               Melaksanakan pelayanan non naskah, eksistensi dan bimbingan kepada pemustaka;
d.              Melaksanakan pemeliharaan dan pelestarian bahan pustaka;
e.              Melaksanakan lomba, pendataan, kerjasama perpustakaan dan pustakawan;
f.                Meneyelenggarakan koordinasi perpustakaan Badan/Dinas Kota dan Kabupaten;
g.              Menyusun laporan kegiatan pada Sub Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka;
h.              Melaksanakan bimbingan teknis perpustakaan;
i.                Melaksanakan pembinaan minat dan kebiasaan membaca;
j.                Melaksanakan pembinaan perpustakaan dan pustakawan;
k.              Melakanakan rekomendasi usul pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional pustakawan;
l.                Melakukan penilaian dan penetapan angka Kredit Pustakawan beserta Tim Penilai;
m.            Menyusun Laporan Kegiatan Bidang Pelayanan naskah;
n.              Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan.

(2)         Kepala seksi pendayaan dan pemerataan perpustakaan mempunyai tugas :
a.              Menyusun rencana dan program kerja sub bidang Pelayanan non naskah dan elektronik;
b.              Melaksaanakan pelyanan peminjaman daan pengembalian buku perpustakaan;
c.               Melaksanakan seminar , lokakarya, syamposiun dan pelatihan tentang pelayanan pameran dan pengelolaan Perpustakaan;
d.              Menginfentarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
e.              Memasyarakatkan minat baca secara kontiniu kepada masyarakat pengguna jasa perpustakaan atau kepada pihak lain yang memerlukan;
f.                Menyusun laporan kegiatan pada sub bidang pembinaan dan Pelatihan;
g.              Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan.

Bagian Keempat

Bidang  Pelayanan dan pelestarian  Bahan Perpustakaan

Pasal 10

(1).    Bidang pelayannan dan pelestarian bahan pustaka  mempunyai tugas melakukan perencanaan , pelaksanaan kegiatan , monitoring dan evaluasi dibidang Pelayanan dan pelestarian bahan pustaka.
(2)     Masing-masing Kepala Bidang menduduki Jabatan Esselon III B.
(3).    Kepala bidang pelayanan dan pelestarian bahan pustaka berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 11

Untuk dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam pasal 10, Bidang Pelayanan dan pelestarian bahan pustaka mempunyai fungsi :
a.              Menyusun rencana dan program kerja Bidang Pelayanan dan pelestarian bahan pustaka pustaka;
b.              Melaksanakan Perawatan, Pemeliharan dan Pengamanan bahan pustaka;
c.               Melaksanakan pembinaan terhadap pustaka kecamatan, pustaka desa dan UPT;
d.              Melaksanakan, pengadaan buku-buku yang diperlukan di perpustakaan ;
e.              Menyiapkan bahan pengolahan dari Lembaga Perpustakaan, Arsip dan Lembaga lainya;
f.                Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Dinas.

                                                                                                        Pasal 12

(1)     Kepala Bidang pelayanan dan pelestarian bahan pustaka terdiri dari :
a.              Kasi Pelayanan perpustakaan;
b.              Kasi pelestarian dan kerjasama
(2)          Masing-masing Kepala Seksi menduduki Jabatan Esselon IV A
(3)          Masing-masing Kepala Seksi dipimpin oleh Kepala  Bidang dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang Pelayanan dan pelestarian bahan pustaka.

Pasal 13

(1)          Kasi pelayanan perpustakaan mempunyai tugas  :
a.              Menyusun rencana dan program kerja kasi pelyanan perpustakan;
b.              Menginventarisir pihak-pihak yang layak berdasarkan peraturan yang berlaku untuk bekerja sama dengan Badan Perpustakaan Arsip Kabupaten Kampar;
c.               Melaksaanakan pelyanan pemustaka secara langsung/ kunjungan;
d.              Melaksanakan pelayanan wifi/internet untuk pengunjung;
e.              Melaksaankan pelyanan e-library;
f.                Melaksaanakan pelyanan peminjaman daan pengembalian buku perpustakaan;
g.              Melaksanakan seminar , lokakarya, syamposiun dan pelatihan tentang pelayanan pameran dan pengelolaan Perpustakaan;
h.              Menginfentarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.                Memasyarakatkan minat baca secara kontiniu kepada masyarakat pengguna jasa perpustakaan atau kepada pihak lain yang memerlukan;
j.                Menyusun laporan kegiatan pada sub bidang pembinaan dan Pelatihan;
k.              Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan;
l.                Membuat grafik dibidang pelayanan dalam satu tahun.

(2)          Kepala seksi pelestarian dan kerjasama mempunyai tugas :
a.              Menyusun rencana dan program kerja kepala seksi pelestarian dan kerjasama;
b.              Kerjasama antara Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Khusus melalui Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.
c.               Mengolah bahan-bahan, data –data/fakta serta sumber informasi Yng relevan untuk dikemas menjadi dokumentasi dan alih media;
d.              Melakukan pengumpulan data, menghimpun, mengolah data informasi yang berhubungan dengan pengembangan dan pelestarian bahan pustaka;
e.              Melakukan perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan bahan pustaka;
f.                Melakukan pengembangan layanan perpustakaan sampai kedesa-desa;
g.              Melakukan pengendalian terhadap personil unit pelaksana tekhnis Badan;
h.              Menyusun dan Menata bahan-bahan, data-data/fakta tersebut sebagai pangkalan informasi menjadi dokumentasi yang sistematis;
i.                Menyimpan dan memelihara bahan-bahan, data-data/ fakta yang telah berbentuk dokumen secara berkala;
j.                Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk pimpinan;


Bagian Keempat

Bidang Arsip Dinamis

Pasal 14

(1)     Bidang Arsip Dinamis mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, monitoring dan evaluasi di bidang Kearsipan.
(2)     Kepala Bidang Arsip Dinamis menduduki Jabatan Esselon III B.
(3)      Kepala Bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 15

Untuk melaksanakan tugas dimaksud dalam pasal 14, Bidang Arsip dinamis mempunyai fungsi :
a.              Merencanakan kegiatan seksi kearsipan dalam pembinaan arsip statis dan akuisisi dan pelestarian arsip.
b.              Melaksanakan Koordinasi dan Survey pada komponen/ unit kerja dilingkungan pemerintah di Kabupaten Kampar, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk memperoleh informasi sebagai bahan pembinaan pengelolaan arsip dinamis.
c.               Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Arsip Dinamis sebagai pedoman dan landasan kerja.
d.              Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala dinas tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.
e.              Mengdiskusikan konsep penyusunan objek kerja dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan penyusunan objek kerja.
f.                Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Kelima

Bidang Arsip Statis

Pasal 16

(1).     Bidang Arsip Statis terdiri dari :
a.              Kasi pembinaan arsip statis;
b.              Kasi akuisisi dan pelestarian arsip;
(2)      Masing-masing Kepala Seksi Jabatan Esselon IV A.
(3).    Masing-masing kasi berada dibawah kepala Bidang  dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang arsip statis.

Pasal 17

(1).    Kepala seksi Pembinaan arsip statis mempunyai tugas :
a.              Menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan Arsip.
b.              Melakukan Koordinasi dan Akuisisi Arsip dengan pihak-pihak yang akan menyerahkan Arsip statis.
c.               Melakukan Koordinasi dan Akuisisi Arsip dengan pihak –pihk yang akan menyerahkan Arsip statis.
d.              Membuat daftar Inventaris, Khasanah dan Senarai Arsip yang ada pada Depo Arsip sebagai bahan Informasi.
e.              Menyusun Laporan kegiatan seksi Arsip Statis.
f.                 Melakukan penyelamatan arsip statis.
g.              Menghimpun peraturan perundang – undangan, kebijakan tekhnis , pedoman dan petunjuk tekhnis  serta bahan lainya  yang berhubungan dengan kearsipan.
h.              Melaksanakan tugs-tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan.

(2).     Kepala seksi akuisisi dan pelestarian arsip mempunyai tugas :
a.              Menyusun rencana dan program kerja Seksi Akuisisi dan Pelestarian Arsip;
b.              Melakukan penyimpanan arsip aktif dan inaktif ;
c.               Melakukan Perawatan Arsip pada Depo Arsip;
d.              Melaksanakan penyusutan arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e.              Menyusun laporan kegiatan seksi pada Akuisisi dan pelestarian arsip;
f.                Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan;
g.              Melakukan pengkajian terhadap pengolahan arsip aktif dan inaktif dilingkungan pemerintah Kabupaten Kampar;
h.              Memberikan bimbingan tekhnis kearsipan, pemasyarakatan arsip, penyuluhan dan menyelenggaraan pameran kearsipan;

Bagian Keenam

Jabatan Fungsional Pustakawan dan Arsiparis

Pasal 18

(1)          Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan dibidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan dan pengembangan sistem kepustakawanan.
(2)          Tugas Pokok Arsiparis yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang meliputi ketatalaksanaan kearsipan, pembuatan petunjuk kearsipan, pengolahan arsip, penyimpanan arsip, konservasi arsip, layanan kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan,pembinaan dan pengawasan kearsipan.

Bagian Ketujuh

UPTD Kecamatan

Pasal 19

(1)          UPTD Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar berkedudukan di 21 Kecamatan.
(2)          UPTD Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar menjalankan tugas perpanjangan tangan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar di Kecamatan masing-masing.
(3)          Kepala UPTD menduduki Jabatan Esselon IV A
(4)          Kepala UPTD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar.


 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

(1)          Rincian Tugas,Fungsi dan Tata Kerja yang belum diatur dalam Peraturan Bupati  ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati  tersendiri.

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kampar.

                                                                                                                               
                                                                                                                         Bangkinang, 6 September 2016
                                                                                                  KEPALA KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
                                                                                                                                      KABUPATEN KAMPAR



                                                                                                                                                  NURHADI
                                                                                                                                               Pembina Tk. I
                                                                                                                               NIP. 19641110 198703 1 005









Pengikut