PERATURAN BUPATI KAMPAR
NOMOR :
TENTANG
URAIAN TUGAS
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
KABUPATEN
KAMPAR
PEMERINTAH
KABUPATEN KAMPAR
TAHUN 2016
ANALISA : PERUBAHAN KANTOR PERPUSTAKAAN DAN
ARSIP MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN
ARSIP KABUPATEN KAMPAR
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Perkembangan Perpustakaan
dan Kearsipan di Indonesia dewasa ini mengalami kemajuan yang mengembirakan
berkat kerja keras Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Arsip Nasional
Republik Indonesia dengan dukungan berbagai pihak terkait, baik Pemerintah,
swasta, LSM, Individu serta pemerhati Perpustakaan dan Kearsipan serta segenap unsur
pendidikan. Meskipun demikian pembinaan dan pengembangan Perpustakaan dan Arsip
harus senantiasa ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya serta lebih
merata kesemua lapisan masyarakat.
Salah satu aspek kegiatan pemerintah dalam pembangunan nasional adalah
untuk meningkatkan kualitas manusia dan msyarakat Indonesia melalui
pemberdayaan seluruh potensi Perpustakaan dan Kearsipan yang ada. Oleh karena
itu pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan perlu di laksanakan dengan segera,
terencana dan berkelanjutan yang bertumpu pada potensi Pemerintah Kabupaten.
Perpustakaan dan Arsip sebagai pusat layanan Informasi dan Sarana
penyimpanan Arsip pada lembaga/satker harus mendapat perhatian dari pihak-pihak
terkait dan fungsinya harus di kembangkan dan di optimalkan.
Sejalan dengan uraian diatas untuk menjawab tuntutan kebutuhan
propesionalisme Aparatur Negara di masa depan, maka ada beberapa tantangan yang
harus di respon antara lain :
1.
Adanya
kebutuhan kepada penyelenggara pemerintahan yang bertumpu pada ilmu pengetahuan
dan teknologi.
2.
Perlunya
peningkatan profesionalisme pelayanan aparatur yang menuntut penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi tinggi dalam mengantisipasi volume kerja yang terus meningkat.
Perpustakaan dan Arsip sebagai salah satu sistem INFORMASI yang
memiliki peran sangat vital dalam usaha pengumpulan, pengolahan, penyimpanan
dan penyebaran informasi kepada masyarakat yang membutuhkanya, ini sesuai
dengan salah satu Fungsi Perpustakaan
yaitu fungsi informasi, untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut adalah
dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan
masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas Kantor Perpustakaan dan
Arsip Kabupaten Kampar sangat penting untuk di kembangkan, karena kedepan Perpustakaan dan Arsip tidak saja melayani
masyarakat di perkotaan akan tetapi juga di seluruh pelosok pedesaan, Melalui
Perpustakaan Digital (E-Library) sebagai otomasi pendukung Perpustakaan.
1.2
TUJUAN
Proposal ini disampaikan kepada
pimpinan Daerah dengan menguraikan perubahan nama Kantor Perpustakaan dan Arsip
menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar. Tujuanya adalah untuk mempermudah
dalam memberikan pelayanan prima kepada pemustaka dan masyarakat di perkotaan,
kelurahan dan pedesaan yang ada dalam
wilayah Kabupaten Kampar serta meningkatkan kegemaran dan budaya baca,
memperluas wawasan, dan pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan cara sebagai berikut ;
1.
Memenuhi
kebutuhan pemustaka dengan cara meningkatkan layanan Teknologi Informasi .
2.
Menciptakan
perpustakaan dan arsip Sebagai wadah sarana dan Prasaranan serta sumber
informasi dan komunikasi kepada
pemustaka.
3.
Memberikan
alternatif bagi jaringan perpustakaan masa depan di Indonesia khususnya
kabupaten Kampar dengan mengacu kepada kondisi objektif serta perkembangan
teknologi informasi dan penerapanya pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten
Kampar.
1.3
SASARAN
Sasaran dalam proposal ini adalah
perubahan nomenklatur struktur organisasi tata kerja dari Kantor Perpustakaan
dan Arsip Kabupaten Kampar menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten
Kampar.
1.4
SARANA DAN
PRASARANA
Adapun sarana kantor perpustakaan dan arsip Kabupaten Kampar
adalah Luas Bangunan Kantor 1.100.8
dengan status bangunan permanen tingkat 2,5 lantai
terdiri dari Ruang Baca, Ruang Koleksi, Ruang Referensi, Ruang Prosesing, Ruang
Serba Guna, Ruang Kerja, Ruang Pembuatan Kartu
Anggota dan Ruang Penyimpanan Arsip (Rol Opect)
Sedangkan prasarana yang tersedia di Kantor perpustakaan dan arsip
kabupaten Kampar adalah 1 (satu) unit Mobil perpustakaan keliling, 2 (dua) unit
motor cerdas, layanan Wifi gratis bagi pemustaka, layanan Integrated Library
System (Inlis), Layanan Peminjaman buku.
BAB
II
DASAR
HUKUM DAN STRUKTUR ORGANISASI
II.1 DASAR
1.
Undang-undang
Dasar RI Tahun 1945
2.
Undang-undang
RI tentang otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014
3.
Undang-undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
4.
Undang-undang
RI Nomor 43 Tahun 2007 pasal 14 ayat (3) setiap perpustakaan mengembangkan
layanan Perpustakaan sesuai dengan kemajuan tehnologi Informasi dan Komunikasi.
5.
Undang-undang
RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
6.
Peraturan
Penerintah Nomor 25 Thaun 2000 tentang kewenangan pemerintah kabupaten,
Propinsi sebagai Daerah Otonomi Bab II pasal 2 ayat 20 Bidang pengembangan
Otonomi Daerah Huruf d tentang penetapan pedoman susunan organisasi perangkat
daerah.
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kampar Nomor …… Tahun 2016 tentang pembentukan SOTK Dinas
Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Satu
Kepala Dinas
Pasal 1
(1)
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan
desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, melaksanakan perencanaan, pelaksanaan
kegiatan, Montoring dan Evaluasi di Bidang Perpustakaan dan Arsip serta melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan Bupati.
(2)
Kepala Dinas menduduki Jabatan Esselon II B
(3)
Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati.
Bagian
Kedua
Sekretaris
Pasal 2
(1)
Sekretaris melaksanakan tugas menyelenggarakan
pekerjaan dan kegiatan pelayanan
administrasi,umum,kepegawaian,keuangan,kehumasan,protocol dan keamanan kepada
semua unsur di lingkup Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar;
(2)
Sekretaris menduduki Jabatan Esselon III A
(3)
Sekretaris berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 3
Untuk
Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,Sekretaris menyelenggarakan
fungsi :
a.
Pelaksanaan kegiatan administrasi ketatausahaan, kepegawaian,
kehumasan,
Protokol dan keamanan;
b.
Pelaksanaan kegiatan administrasi,penganggaran,perbendaharaan,verifikasi,
Akuntansi, pengadaan dan administrasi perlengkapan
dan pemeliharaan fasilitator Kantor
c.
Melaksanakan kegiatan penyusunan rencana,anggaran
pada Dinas Perpustakaan dan Arsip serta
menyusun laporan kegiatan;
d.
Melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan
analisis beban kerja,analisis jabatan,budaya kerja,hukum,kelembagaan dan
ketatalaksanaan di lingkup Dinas Perpustakaan,Arsip mengkoordinasikannya dengan
Biro Hukum,Organisasi dan Tatalaksana;
e.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas.
Pasal 4
(1)
Sekretariat terdiri dari :
a.
Sub Bagian Bina Program;
b.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c.
Sub bagian Keuangan Perlengkapan
(2)
Masing-masing Kepala Sub Bagian menduduki Jabatan
Esselon IV A
(3)
Masing-masing Kepala Sub Bagian berada dibawah sekretaris
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 5
1)
Kepala Sub Bagian Bina Program mempunyai tugas :
a.
Memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelakasanaan tugas;
b.
Mengecek tugas yang akan dikerjakan dengan cara
membaca disposisi isi surat masuk atau rencana sub bagian untuk menentukan
prioritas kerja;
c.
Membagikan tugas pada bawahan sesuai bidang tugas
agar tugas yang ada dapat dilaksanakan
tepat pada waktunya;
d.
Mengkoordinir usulan rencana dan program di unit
kerja melalui bidang masing-masing untuk selanjutnya dilakukan
koreksi,penyempurnaan dan pembahasan baik ditingkat internal maupun dengan
pihak eksternal yang berkompeten;
e.
Mempersiapkan dan menyampaikan laporan
bulanan,semesteran dan tahunan pelaksanaan program kegiatan dari unit kerja
kepada Bupati;
f.
Mempersiapkan bahan-bahan untuk Pra-rakor dan
rakor bidang industry dan perdagangan,musrenbang serta Rakornas di Departemen
Teknis;
g.
Mempersiapkan dan menyusun buku lapora Tahunan
pelaksanaan kinerja Program/kegiatan Dinas Perpustakaan dan Arsip;
h.
Mempersiapkan dan mengkoordinir penyelesaian
tindak lanjut LHP atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
i.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan yang telah
dilakukan dengan menggunakan blanko-blanko yang telah dipersiapkan untuk
mendapatkan data pelaksanaan rencana;
j.
Melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan
rencana kerja/kegiatan perencanaan;
k.
Menyusun rencana kerja/kegiatan tahunan di satuan
kerja;
l.
Menyusun dokumen RAPBD belanja pembangunan dari
hasil pembahasan sekretariat/bidang/balai dan subbag/seksi serta tim penyusunan
RAPBD untuk diteruskan ke Bappeda;
m.
Menyusun dokumen anggaran pembangunan dan
perubahan APBD untuk diteruskan ke Bappeda;
n.
Mengumpulkan dan mengelolah data yang berkenan
dengan perencanaan dari sekretariat/bidang/balai (UPT) untuk penyusunan
kebijakan dan perencanaan di satuan kerja;
o.
Mengumpulkan dan mengolah data dan informasi dengan
merekapitulasi data bidang Industri dan Perdagangan untuk pembuatan laporan
tahunan dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
p.
Menghimpun laporan kegiatan Dinas Perpustakaan dan
Arsip dengan merekapitulasi laporan yang masuk agar diperoleh data hasil pelaksanaannya;
q.
Menyerahkan hasil-hasil temuan pemeriksaaan
program pelaksanaan pembangunan kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan agar
segera ditindak lanjuti;
r.
Melakukan pendataan laporan proyek APBN dan APBD;
s.
Melakukan pemantauan/monitoring pelaksanaan proyek
pembangunan;
t.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan.
2)
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai
tugas :
a.
Mengecek tugas yang akan dikerjakan dengan cara
membaca isi surat masuk/program kerja sub bagian untuk menentukan program kerja;
b.
Menyusun rencana kerja sub bagian dengan
mempedomani rencana kerja tahunan dan petunjuk atasan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas Sub Bagian;
c. Memberikan petunjuk dan
arahan pada bawahan dengan cara lisan atau tulisan untuk menyelesaikan tuga sub
bagian;
d. Membuat konsep surat
yang berkaitan dengan ketatausahaan administrasi dan urusan rumah tangga untuk
mempersiapkan surat dinas yang diperlukan;
e. Membuat konsep usul
perbaikan peralatan kerja, gedung dan kendaraan dinas untuk diajukan pada
pimpinan;
f. Mengatur pelayanan
tamu dengan cara menyediakan tempat dan keperluan tamu sesuai dengan petunjuk
atasan;
g. Mengatur penyediaan
peralatan ruang rapat dengan kegiatan lainnya agar kegiatan dapat terlaksana
dengan baik;
h. Mengatur dan mengawasi
pelaksanaan kebersihan kantor, taman, dan pengamanan kantor dengan cara
langsung;
i. Mengatur dan
mempersiapkan acara rapat dengan mempedomani petunjuk dan arahan pimpinan;
j. Mengkoordinasi
kegiatan administrasi surat-surat masuk, pendistribusian, pencatatan dengan
mempedomani ketentuan yang ada untuk kelancaran proses administrasi surat
menyurat;
k. Menyaring dan
menganalisa data/informasi/peraturan dan kebijaksanaan pemerintahan,
kebijaksanaan dalam kepegawaian, organisasi dan diklat untuk bahan informasi pihak-pihak
yang berkepentingan;
l. Menghubungi wartawan
untuk meliput acara dikantor yang bersangkutan agar kegiatan kantor dapat
diinformasikan kepada masyarakat melalui media massa;
m. Melaksanakan pekerjaan
yang berhubungan dengan analisis beban kerja, hukum, kelembagaan dan ketatalaksanaan
dilingkungan Dinas Perpustakaan dan
Arsip;
n. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan;
(4)
Kepala Sub Bagian Keuangan dan perlengkapan
mempunyai tugas :
a.
Mengecek tugas yang akan dikerjakan dengan cara
membaca disposisi, isi surat masuk atau rencana kerja sub bagian untuk
menentukan prioritas tugas;
b.
Membagi tugas pada bawahan sesuai bidang tugas
yang diberikan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya;
c.
Memberikan petunjuk dan arahan pada bawahan dengan
cara lisan/tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d.
Menyusun rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen
pelaksanaan anggaran (DPA) belanja gaji dan tunjangan pegawai dan dokumen
perubahan pelaksanaan anggaran belanja gaji dan tunjangan pegawai;
e.
Mengajukan permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD)
ke Biro Keuangan;
f.
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan
jasa dari pejabat pelaksana teknis kegiatan;
g.
Membuat perlengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan
SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan
lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h.
Melakukan verifikasi SPP;
i.
Menyiapkan konsep Surat Perintah Membayar (SPM)
untuk ditanda tangani Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
j.
Mengajukan SPM ke Biro Keuangan;
k.
Melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan PNS dan
penghasilan lainnya;
l.
Melaksankan pembayaran kegiatan berdasarkan
permintaan pejabat pelaksana teknis kegiatan sesuai dengan dokumen pelaksanaan
anggaran;
m.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Pimpinan;
Bagian Ketiga
Bidang Pengembangan
Perpustakaan
Pasal 6
(1) Bidang Pengembangan Perpustakaan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan teknis Pembinaan Perpustakaan;
(2) Kepala Bidang menduduki Jabatan Esselon III
B
(3) Kepala Bidang berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Bidang Perpustakaan, mempunyai fungsi :
a.
Menyusun rencana dan program kerja bidang
perpustakaan;
b.
Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis,
Akreditasi Perpustakaan, Serifikasi pustakawan dan pedoman pembinaan
perpustakaan;
c.
Memberikan dukungan kerja sama, perencanaan,
diklat teknis perpustakaan dan pustakawan serta menyelenggarakan pembinaan
sumber daya, pemasyarakatan budaya baca;
d.
Menyelenggarakan jaringan perpustakaan;
e.
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk
Kepala Dinas.
Pasal 8
(1)
Bidang Pengembangan Perpustakaan terdiri dari :
a.
Kasi deposit dan pengelolaan bahan pustaka
b.
Kasi pendayaan dan pemerataan perpustakaan .
(2)
Masing-masing Kepala Seksi menduduki Jabatan
Esselon IV A
(3)
Masing-masing kepala seksi dipimpin oleh kepala Bidang
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 9
(1)
Kepala seksi deposit dan pengelolaan bahan pustaka
mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sub bidang
pelayanan naskah pembinaan;
b.
Melaksanakan seleksi, pengadaan dan pengolahan
Bahan Pustaka non naskah;
c.
Melaksanakan pelayanan non naskah, eksistensi dan
bimbingan kepada pemustaka;
d.
Melaksanakan pemeliharaan dan pelestarian bahan
pustaka;
e.
Melaksanakan lomba, pendataan, kerjasama
perpustakaan dan pustakawan;
f.
Meneyelenggarakan koordinasi perpustakaan
Badan/Dinas Kota dan Kabupaten;
g.
Menyusun laporan kegiatan pada Sub Bidang
Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka;
h.
Melaksanakan bimbingan teknis perpustakaan;
i.
Melaksanakan pembinaan minat dan kebiasaan
membaca;
j.
Melaksanakan pembinaan perpustakaan dan
pustakawan;
k.
Melakanakan rekomendasi usul pengangkatan dan
pemberhentian jabatan fungsional pustakawan;
l.
Melakukan penilaian dan penetapan angka Kredit
Pustakawan beserta Tim Penilai;
m.
Menyusun Laporan Kegiatan Bidang Pelayanan naskah;
n.
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk
Pimpinan.
(2)
Kepala seksi pendayaan dan pemerataan perpustakaan
mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja sub bidang Pelayanan
non naskah dan elektronik;
b.
Melaksaanakan pelyanan peminjaman daan
pengembalian buku perpustakaan;
c.
Melaksanakan seminar , lokakarya, syamposiun dan
pelatihan tentang pelayanan pameran dan pengelolaan Perpustakaan;
d.
Menginfentarisasi permasalahan yang berhubungan
dengan pembinaan serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
e.
Memasyarakatkan minat baca secara kontiniu kepada
masyarakat pengguna jasa perpustakaan atau kepada pihak lain yang memerlukan;
f.
Menyusun laporan kegiatan pada sub bidang
pembinaan dan Pelatihan;
g.
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk
Pimpinan.
Bagian Keempat
Bidang
Pelayanan dan pelestarian Bahan
Perpustakaan
Pasal 10
(1). Bidang pelayannan dan pelestarian bahan
pustaka mempunyai tugas melakukan
perencanaan , pelaksanaan kegiatan , monitoring dan evaluasi dibidang Pelayanan
dan pelestarian bahan pustaka.
(2) Masing-masing Kepala Bidang menduduki
Jabatan Esselon III B.
(3). Kepala bidang pelayanan dan pelestarian
bahan pustaka berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 11
Untuk dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam pasal 10, Bidang Pelayanan
dan pelestarian bahan pustaka mempunyai fungsi :
a.
Menyusun rencana dan program kerja Bidang Pelayanan
dan pelestarian bahan pustaka pustaka;
b.
Melaksanakan Perawatan, Pemeliharan dan Pengamanan
bahan pustaka;
c.
Melaksanakan pembinaan terhadap pustaka kecamatan,
pustaka desa dan UPT;
d.
Melaksanakan, pengadaan buku-buku yang diperlukan
di perpustakaan ;
e.
Menyiapkan bahan pengolahan dari Lembaga
Perpustakaan, Arsip dan Lembaga lainya;
f.
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk
Kepala Dinas.
Pasal
12
(1) Kepala Bidang pelayanan dan pelestarian
bahan pustaka terdiri dari :
a.
Kasi Pelayanan perpustakaan;
b.
Kasi pelestarian dan kerjasama
(2)
Masing-masing Kepala Seksi menduduki Jabatan
Esselon IV A
(3)
Masing-masing Kepala Seksi dipimpin oleh
Kepala Bidang dan bertanggung jawab
Kepada Kepala Bidang Pelayanan dan pelestarian bahan pustaka.
Pasal 13
(1)
Kasi pelayanan perpustakaan mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja kasi pelyanan
perpustakan;
b.
Menginventarisir pihak-pihak yang layak
berdasarkan peraturan yang berlaku untuk bekerja sama dengan Badan Perpustakaan
Arsip Kabupaten Kampar;
c.
Melaksaanakan pelyanan pemustaka secara langsung/
kunjungan;
d.
Melaksanakan pelayanan wifi/internet untuk
pengunjung;
e.
Melaksaankan pelyanan e-library;
f.
Melaksaanakan pelyanan peminjaman daan
pengembalian buku perpustakaan;
g.
Melaksanakan seminar , lokakarya, syamposiun dan
pelatihan tentang pelayanan pameran dan pengelolaan Perpustakaan;
h.
Menginfentarisasi permasalahan yang berhubungan
dengan pembinaan serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.
Memasyarakatkan minat baca secara kontiniu kepada
masyarakat pengguna jasa perpustakaan atau kepada pihak lain yang memerlukan;
j.
Menyusun laporan kegiatan pada sub bidang
pembinaan dan Pelatihan;
k.
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk
Pimpinan;
l.
Membuat grafik dibidang pelayanan dalam satu
tahun.
(2)
Kepala seksi pelestarian dan kerjasama mempunyai
tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja kepala seksi
pelestarian dan kerjasama;
b.
Kerjasama antara Dinas Perpustakaan dan Arsip
dengan Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Khusus melalui Kepala Dinas
Perpustakaan dan Arsip.
c.
Mengolah bahan-bahan, data –data/fakta serta
sumber informasi Yng relevan untuk dikemas menjadi dokumentasi dan alih media;
d.
Melakukan pengumpulan data, menghimpun, mengolah
data informasi yang berhubungan dengan pengembangan dan pelestarian bahan
pustaka;
e.
Melakukan perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan
bahan pustaka;
f.
Melakukan pengembangan layanan perpustakaan sampai
kedesa-desa;
g.
Melakukan pengendalian terhadap personil unit
pelaksana tekhnis Badan;
h.
Menyusun dan Menata bahan-bahan, data-data/fakta
tersebut sebagai pangkalan informasi menjadi dokumentasi yang sistematis;
i.
Menyimpan dan memelihara bahan-bahan, data-data/
fakta yang telah berbentuk dokumen secara berkala;
j.
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk
pimpinan;
Bagian Keempat
Bidang Arsip Dinamis
Pasal 14
(1) Bidang Arsip Dinamis mempunyai tugas
melaksanakan perumusan, koordinasi, monitoring dan evaluasi di bidang Kearsipan.
(2) Kepala Bidang Arsip Dinamis menduduki
Jabatan Esselon III B.
(3) Kepala
Bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas dimaksud dalam pasal 14,
Bidang Arsip dinamis mempunyai fungsi :
a.
Merencanakan kegiatan seksi kearsipan dalam
pembinaan arsip statis dan akuisisi dan pelestarian arsip.
b.
Melaksanakan Koordinasi dan Survey pada komponen/
unit kerja dilingkungan pemerintah di Kabupaten Kampar, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Pusat untuk memperoleh informasi sebagai bahan pembinaan pengelolaan
arsip dinamis.
c.
Menghimpun dan mempelajari Peraturan
Perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Arsip Dinamis sebagai pedoman dan
landasan kerja.
d.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala
dinas tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang
tugasnya.
e.
Mengdiskusikan konsep penyusunan objek kerja
dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan
penyusunan objek kerja.
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
dinas baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas.
Bagian Kelima
Bidang Arsip
Statis
Pasal 16
(1). Bidang Arsip Statis terdiri dari :
a.
Kasi pembinaan arsip statis;
b.
Kasi akuisisi dan pelestarian arsip;
(2) Masing-masing Kepala Seksi Jabatan Esselon
IV A.
(3). Masing-masing kasi berada dibawah kepala Bidang
dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang arsip statis.
Pasal 17
(1). Kepala seksi Pembinaan arsip statis
mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang
Akuisisi dan Pengolahan Arsip.
b.
Melakukan Koordinasi dan Akuisisi Arsip dengan
pihak-pihak yang akan menyerahkan Arsip statis.
c.
Melakukan Koordinasi dan Akuisisi Arsip dengan
pihak –pihk yang akan menyerahkan Arsip statis.
d.
Membuat daftar Inventaris, Khasanah dan Senarai
Arsip yang ada pada Depo Arsip sebagai bahan Informasi.
e.
Menyusun Laporan kegiatan seksi Arsip Statis.
f.
Melakukan
penyelamatan arsip statis.
g.
Menghimpun peraturan perundang – undangan,
kebijakan tekhnis , pedoman dan petunjuk tekhnis serta bahan lainya yang berhubungan dengan kearsipan.
h.
Melaksanakan tugs-tugas lain sesuai petunjuk
Pimpinan.
(2). Kepala
seksi akuisisi dan pelestarian arsip mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja Seksi Akuisisi
dan Pelestarian Arsip;
b.
Melakukan penyimpanan arsip aktif dan inaktif ;
c.
Melakukan Perawatan Arsip pada Depo Arsip;
d.
Melaksanakan penyusutan arsip sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
e.
Menyusun laporan kegiatan seksi pada Akuisisi dan
pelestarian arsip;
f.
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk
Pimpinan;
g.
Melakukan pengkajian terhadap pengolahan arsip
aktif dan inaktif dilingkungan pemerintah Kabupaten Kampar;
h.
Memberikan bimbingan tekhnis kearsipan,
pemasyarakatan arsip, penyuluhan dan menyelenggaraan pameran kearsipan;
Bagian Keenam
Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Arsiparis
Pasal 18
(1)
Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan
dibidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan
perpustakaan dan pengembangan sistem kepustakawanan.
(2)
Tugas Pokok Arsiparis yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan
arsip dan pembinaan kearsipan yang meliputi ketatalaksanaan kearsipan,
pembuatan petunjuk kearsipan, pengolahan arsip, penyimpanan arsip, konservasi
arsip, layanan kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan,pembinaan dan
pengawasan kearsipan.
Bagian Ketujuh
UPTD Kecamatan
Pasal 19
(1)
UPTD Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar
berkedudukan di 21 Kecamatan.
(2)
UPTD Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar
menjalankan tugas perpanjangan tangan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
Kabupaten Kampar di Kecamatan masing-masing.
(3)
Kepala UPTD menduduki Jabatan Esselon IV A
(4)
Kepala UPTD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1)
Rincian Tugas,Fungsi dan Tata Kerja yang belum
diatur dalam Peraturan Bupati ini, akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tersendiri.
Pasal 21
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya,memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kampar.
Bangkinang,
6 September 2016
KEPALA
KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
KABUPATEN
KAMPAR
NURHADI
Pembina
Tk. I
NIP.
19641110 198703 1 005