PENGELOLAAN
SDA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
OLEH : H. NURHADI. MPd ( MHS.
PROGRAM DOKTOR ILMU LINGKUNGAN, UNRI)
Indonesia adalah negara kepulauan yang terbentang di garis
khatulistiwa terdiri dari 13 ribu lebih pulau, mengandung kekayaan alam yang
melimpah, mulai dari air, ikan, mineral,
perak, nikel, timah, bouksit, minyak bumi, emas dan hasil perkebunan sawiit dan pertanian lainnya. Bersyukur kepada Allah
seluruh warga negara Indonesia, mengingat kekayaan alam ini, berbeda dengan
Negara tetangga Singapura sebagai contoh perbandinagn, mereka, boleh dikatakan tidak memiliki kekayaan alam
kecuali sektor jasa pelabuhan transito dan jasa parriwisata.
Pertanyaan besarnya adalah sudah mampukah
sumber daya alam yang kaya raya ini dapat mensejahterakan rakyat nya? Jika
belum mampu memberikan kontribusi kesjahteraan rakyat, apa yang salah dengan
pengelolaan sumber daya alam ini , untuk itu penulis mengajak seluruh pembaca
untuk mendiskusikan nya lewat tulisan
ini.
Merujuk kepada Undang Undang Dasar
Negara tahun 1945 khususnya pasal 33 berbunyi sebagai berikut : ayat (1) berbunyi;
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,
ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Pada pasal 33 UUD 1945 diatas khusus ayat 3 yang berkaitan dengan kekayaan alam sudah sangat jelas tujuannya adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia, goal yang akan dicapai adalah kesejahteraan rakyat Indonesia. Proses pencapaian tersebut harus dimulai dengan tindakan awal yaitu ekplorasi sumber daya alam. Jika hal ini sudah dilakukan maka akan didapat data kongkrit seluruh cadangan sumber daya alam kita. Gerakan kajian ilmiah dan pengumpulan data kekayaan perlu dilakukan diseluruh pemerintahan mulai tingkat daerah sampai tingkat pusat. Maka pemerintah akan memiliki buku bank data kekayaan alam. Keahadiran para ahli diberbagai bidang termasuk perguruan tinggi sangat diperlukan.
Pada pasal 33 UUD 1945 diatas khusus ayat 3 yang berkaitan dengan kekayaan alam sudah sangat jelas tujuannya adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia, goal yang akan dicapai adalah kesejahteraan rakyat Indonesia. Proses pencapaian tersebut harus dimulai dengan tindakan awal yaitu ekplorasi sumber daya alam. Jika hal ini sudah dilakukan maka akan didapat data kongkrit seluruh cadangan sumber daya alam kita. Gerakan kajian ilmiah dan pengumpulan data kekayaan perlu dilakukan diseluruh pemerintahan mulai tingkat daerah sampai tingkat pusat. Maka pemerintah akan memiliki buku bank data kekayaan alam. Keahadiran para ahli diberbagai bidang termasuk perguruan tinggi sangat diperlukan.
Setelah kegiatan eksplorasi sda
selesai dilakukan maka tindakan berikutnya adalah eksploitasi sda itu sendiri.
Kajian dan tindakan perlu dilakukan
tentang penyelamatan species tertentu atau
kerusakan alam akibat eksploitasi tersebut. Pengelolaan
sumber daya alam harus memenuhi kaidah pembangunan berkelanjutan (suistanable development), yakni; (1). Pengelolaan
sda yang menguntungkan secara ekonomi
untuk kemakmuran rakyat, (2). Pengelolaan sda yang tidak merusak lingkungan,
memperhatikan kebutuhan masa depan anak cucu bangsa indionesia, (3).
Pengelolaan sda yang memperhatikan kebutuhan sosial, tidak mengakibatkan
perpecahan persatuan, tidak mendatangkan mudharat sosial lainnya
Sesi berikut dari kegiatan
eksploitasi adalah pengumpulan hasilnya dan kemana diperuntukkan oleh Pemerintah
sebagai lembaga Negara yang diberikan amanah menguasai SDA tersebut. Peruntukan hasil itu sudahkah kepada kegiatan yang akan mengembangkan
ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Dalam
rangka inilah pemerintah melahirkan regulasi regulasi yang harus menguntungkan
rakyat secara keseluruhan. Para ahli pembantu pemerintah harus satu pikiran
yaitu dalam rangka mewujudkan kemakmuran seperti yang sudah diamanaahkan oleh
UUD 1945.
Berbicara mengenai kemakmuran atau
kesejahteraan harus disamakan persepsi masyarakat kita. Penulis melihat
perbandingan di Negara Negara maju seperti di Jepang, Korea dan Eropah dewasa ini, tolak ukur makmur atau
sejahtera tidak lagi diukur dari berapa banyak aset kekayaan yang dimiliki,
misalnya rumah mewah atau mobil mewah. Mereka
meiliki aset tersebut lebih fokus kepada fungsi produktifnya. Seseorang dikatakan sukses dalam hidup bukan
lagi dilihat dari unsur kekayaan yang dimiliki, tetapi sudah dititik beratkan
kepada nilai guna (value) hidup seseorang, mampukah seseorang itu bekerja dengan
benar?, mampukah seseorang itu memberikan dampak kebaikan kepada orang banyak?.
Kalau sudah seperti keadaan diatas
situasinya maka kesejahteraan yang dimaksud sudah bisa kita defenisikan adalah
terjaminnya kehidupan seseorang dibidang sandang, pangan, papan, keamanan, jaminan mengenyam pendidikan, kesehatan dan
jaminan hidup layak lainnya ( asuransi asuransi). Setiap kepala Keluarga dan
anggotanya semua berusaha dan bekerja dan hasilnya
mengarah kepada kebutuhan diatas, tidak lagi kepada kebutuhan menumpuk
harta dan kecemasan kecemasan terhadap anak cucu yang mesti ditinggalkan
warisan untuk beberapa keturunan.
Di Negara maju seorang kepala
keluarga tidak akan mewariskan Aset aset berbentuk tanah dan rumah mewah kepada
anak seandainya anak tidak punya penghasilan dan pekerjaan yang memadai.
Meninggalkan warisan aset seperti itu sama dengan meninggalkan bencana besar
kepada anak cucu kerena anak akan dibebankan pajak aset, bisa berujung
memasukkan anak kedalam penjara kelak kerena anak tidak mampu memmbayar pajak.
Maka seluruh orang berfokus kepada kesiapan generasi kearah kelangsungan hidup
dan jaminan sosial ( pendidikan, kesehatan, keamanan) tidak lagi menumpuk
kekayaan berupa aset aset.
Perubahan mental seperti ini bagus bagi kita
bangsa Indonesia. Sukses tidak lagi
dipandang dari sekaya apa
seseorang tetapi seberapa banyak kebaikan yang sudah disumbangkannya dalam
hidup. Maka suatu hari kita berharap, setiap orang berusaha sukses kerena sudah
mampu berkerja dengan baik dan
profesional ( valuable life). Cara
pandang hidup (Paradigma) ini akan dapat menekan korupsi dikalangan oknum
pejabat pemerintah dan pengusaha.
Dari hasil komunikasi penulis dengan beberaba orang asing (foreigners)
yang kita temui ditempat training leadership di Kuala Lumpur pada acara John Tompson Fellowship
Program tahun 2007 lalu dan juga di wisata Bali tahun 2015, seseorang teman dari
Inggris mengatakan “ sangat enak kehidupan
orang kaya di Indonesia, bisa menikmati kekayaan semaunya. “Boleh membeli mobil
mewah lebih dari satu. Di Negaranya
hanya boleh punya mobil satu. Kalau mau memiliki lebih maka dia harus membeli 2
kali lipat harga mobil atau disebut pajak progressif. Seorang teman dari Jepang berkata “ Di Jepang
sangat enak hidup bagi orang miskin, bagi orang kaya sangat tersiksa, kerena
banyak pajak pajak yang harus dibayar, seedangkan di Indonesia sangat enak
hidup menjadi orang kaya dan sangat tersiksa menjadi orang miskin” ujarnya
santai, Regulasi regulasi tentang hal hal seperti ini membuat cara pandang
masyarakat akan berubah kepada cara
pandang yang sama seperti mereka.
Kembali
kepada topik diskusi kita mengenai pengelolaan SDA untuk kesejahteraan rakyat,
mungkin yang perlu dipikirkan adalah sejauh mana regulasi regulasi hubungan
kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau korporasi pengelolah langsung sda
kita, benarkah sudah menguntungkan Negara untuk kesejahteraan atau belum,
apakah terdapat kecurangan kecurangan dalam proses sehingga hasilnya hanya
menguntungkan pengusaha saja dan merugikan Negara sebagai penguasa SDA. Seperti
yang sudah dipahami masyarakat kita akhir akhir ini sumber daya alam itu
terbagi dua yakni (1). SDA yang tak terbarukan seperti yang sudah kita
bincangkan dalam tulisan ini, (2) SDA yang terbarukan yang belum digarap secara
optimal oleh ilmu pengetahuan dan teknologi kita. Inilah pentingnya SDM handal tanah
air untuk menggarapnya nanti.
Berarti diperlukan juga keseriusan
pemerintah mengembangkan SDM kita untuk meneruskan perjuangan pemanfaatan SDA
ini, khususnya SDA yang terbarukan.
Point
penting yang banyak penulis dengar dari pakar di perguruan tinggi adalah, jika
pemanfaatan SDA baik yang tak terbarukan maupun SDA yang terbarukan bermanfaat
untuk kesejahteraan rakyat Indonesia diperlukan budaya kerja keras, kejujuran,
disiplin, taat aturan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, dan
juga perubahan cara pandang masyarakat
tentang hidup dan pemanfaatan SDA.
Semoga
tulisan ini menjadi sesuatu pennggelitik berpikir positif untuk kemajuan bangsa
di kemudian hari, mengingat sumber daya alam yang terbatas adanya dan cendrung
berkurang dan habis, khususnya SDA yang tak terbarukan seperti mineral mineral,
minyak bumi dan gas, sambil
mempersiapkan atau menggunakan sumber daya alam yang terbarukan seperti energi
matahari, angin, hydro power, biomassa atau pengelolaan daur ulang sda untuk
kesejahteraan rakyat.