Jumat, 26 Januari 2018

PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DESA SEBUAH AMANAH



PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DESA SEBUAH AMANAH

Oleh : H. NURHADI, M.Pd


Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah cita-cita luhur bangsa Indonesia, tertulis pada Pembukaan UUD 1945 alinia ke 4. Tujuan mulia ini juga terdapat dalam pasal 20 dan 21 UUD RI Tahun 1945, kemudian untuk implementasi rinci tentang Perpustakaan lahir Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007. Dengan dasar hukum diatas berarti sudah ada jaminan dan kepastian bahwa seluruh warga masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan memiliki akses informasi pengetahuan dan teknologi yang sama. Hal ini pun diperkuat oleh Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 terutama pasal 10 dan 11.
Sehubungan dengan pembangunan dibidang Perpustakaan maka pemerintah menjadikan hal ini menjadi urusan pemerintahan pasal 2 ayat 4 huruf (x) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pasal 22 Perumpunan urusan pemerintahan ayat 5 huruf (g) bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi. PP ini sudah diganti dengan yang baru No. 18 tahun 2016.

Secara implementatif dan terukur Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2001 mengatur tentang keberadaan Perpustakaan Desa/Kelurahan. Hal ini dimaksud untuk percepatan akses mendapatkan informasi pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat diseluruh Pedesaan Indonesia secara merata. Kepmendagri tersebut juga diperkuat lagi dengan surat edaran kementrian dalam negeri tanggal 10 januari 2011 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) bagi pengembangan Perpustakaan Desa seluruh Indonesia.

Terkait masalah di atas, Bupati Kampar, H. Aziz Zaenal, membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa dan kelurahan se-kabupaten Kampar agar merealisasikan pendirian Perpustakaan desa atau membuat pojok-baca di Kantor desa masing-masing. Hal ini akan menjadi perhatian yang serius bagi kinerja desa tersebut.
.
Pada kesempatan yang baik ini penulis ingin mengajak seluruh stakeholder yang terkait dengan pengembangan Perpustakaan Desa untuk berperan aktif agar Perpustakaan Desa dimaksud berjalan semestinya. Hal ini meminta kesadaran dan keyakinan seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya untuk menjadikan perpustakaan desa sesuatu yang penting untuk perkembangan masyarakat maju di Desa masing-masing. Hal ini diperkuat lagi dengan program pemerintahan dibawah Presiden Jokowi-JK tentang Alokasi Dana yang lebih besar pada tahun-tahun mendatang untuk pembangunan desa, ini sebuah kesempatan besar dalam rangka memberikan akses kemudahan dibidang mendapatkan informasi, pengetahuan dan teknologi melalui keberadaan perpustakaan desa.
Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten berkewajiban mendorong berjalan lancarnya perpustakaan desa dimanapun berada. Bentuk kepedulian itu dapat dilakukan dengan memberi bimbingan teknis perpustakaan, membantu buku-buku perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan. Untuk operasional perjalanan perpustakaan desa tersebut sepenuhnya dibebankan kepada seluruh kepala desa dan kelurahan seperti misalnya honor personil penjaga perpustakaan, kebutuhan-kebutuhan Alat Tulis Kantor dan komsumsi harian melalui dana ADD dimaksud. Selama ini ada kesan pihak desa enggan mengeluarkan dana tersebut sebagian untuk pengembangan perpustakaan desanya dan selalu melemparkan persoalan/beban kepada pemerintah kabupaten atau SKPD terkait.
Penulis mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dalam pemilihan desa terbaik dimasukkan unsur keberadaan ada atau tidak adanya perpustakaan di desa yang dinilai. Hal ini sudah sesuai dengan program pemerintah pusat, yang ujung-ujungnya bertujuan membentuk masyarakat Indonesia yang berwawasan, berilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi.
Setelah mendalami persoalan pembangunan perpustakaan desa penulis dapat katakan bahwa pengembangan perpustakaan desa/kelurahan adalah sebuah amanah yang harus dijalankan. Para pemikir di tingkat pusat dan daerah melalui produk hukum yang dikeluarkan menunjukkan keseriusannya tentang pengembangan sumber daya manusia Indonesia kini dan kedepan, yang mereka kuatirkan adalah generasi sumber daya manusia yang hilang dan tidak produktif serta tidak bermakna “the lost generation”. 
Untuk efektifnya keberadaan perpustakaan desa/kelurahan, ia harus mengacu kepada standar perpustakaan yang terdiri dari ; koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Koleksi perpustakaan di seleksi, diolah, disimpan, dilayankan dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka. Bahan koleksi perpustakaan yang dilarang berdasarkan UU tidak boleh dimiliki contohnya buku-buku tentang disintegrasi bangsa, motivasi generasi teroris, buku-buku agama yang melenceng (syi’ah) dan buku-buku yang bertentangan dengan norma agama adat dan istiadat masyarakat. Semoga dengan tulisan ini dapat mendorong dan lahirnya keikhlasan para kepala desa/kelurahan serta masyarakat luas.

Sehubungan dengan perihal diatas, seyogyanya desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kampar memiliki Perpustakaan Mini di Desanya masing-masing, dengan demikian berarti pemerintah daerah Kabupaten Kampar sudah menyediakan akses membaca kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar. Maka terbentuklah masyarakat membaca yang selalu mendapatkan informasi-informasi terbaru baik dibidang sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga terbentuklah masyarakat pembelajar dan modern.


Pengikut