PENGEMBANGAN
PERPUSTAKAAN DESA SEBUAH AMANAH
Oleh : H. NURHADI,
M.Pd
Mencerdaskan
kehidupan bangsa adalah cita-cita luhur bangsa Indonesia, tertulis pada
Pembukaan UUD 1945 alinia ke 4. Tujuan mulia ini juga terdapat dalam pasal 20
dan 21 UUD RI Tahun 1945, kemudian untuk implementasi rinci tentang
Perpustakaan lahir Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007. Dengan dasar hukum diatas
berarti sudah ada jaminan dan kepastian bahwa seluruh warga masyarakat baik di
perkotaan maupun pedesaan memiliki akses informasi pengetahuan dan teknologi
yang sama. Hal ini pun diperkuat oleh Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor
20 Tahun 2003 terutama pasal 10 dan 11.
Sehubungan dengan
pembangunan dibidang Perpustakaan maka pemerintah menjadikan hal ini menjadi
urusan pemerintahan pasal 2 ayat 4 huruf (x) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38
Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dan ini juga diperkuat oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
pasal 22 Perumpunan urusan pemerintahan ayat 5 huruf (g) bidang perpustakaan,
arsip dan dokumentasi. PP ini sudah diganti dengan yang baru No. 18 tahun 2016.
Secara implementatif dan
terukur Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2001 mengatur tentang
keberadaan Perpustakaan Desa/Kelurahan. Hal ini dimaksud untuk percepatan akses
mendapatkan informasi pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat diseluruh
Pedesaan Indonesia secara merata. Kepmendagri tersebut juga diperkuat lagi
dengan surat edaran kementrian dalam negeri tanggal 10 januari 2011 tentang Alokasi
Dana Desa (ADD) bagi pengembangan Perpustakaan Desa seluruh Indonesia.
Terkait masalah di atas, Bupati Kampar, H. Aziz Zaenal, membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa dan kelurahan se-kabupaten Kampar agar merealisasikan pendirian Perpustakaan desa atau membuat pojok-baca di Kantor desa masing-masing. Hal ini akan menjadi perhatian yang serius bagi kinerja desa tersebut.
.
Terkait masalah di atas, Bupati Kampar, H. Aziz Zaenal, membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa dan kelurahan se-kabupaten Kampar agar merealisasikan pendirian Perpustakaan desa atau membuat pojok-baca di Kantor desa masing-masing. Hal ini akan menjadi perhatian yang serius bagi kinerja desa tersebut.
.
Pada kesempatan yang baik
ini penulis ingin mengajak seluruh stakeholder yang terkait dengan pengembangan
Perpustakaan Desa untuk berperan aktif agar Perpustakaan Desa dimaksud berjalan
semestinya. Hal ini meminta kesadaran dan keyakinan seluruh Kepala Desa beserta
perangkatnya untuk menjadikan perpustakaan desa sesuatu yang penting untuk
perkembangan masyarakat maju di Desa masing-masing. Hal ini diperkuat lagi
dengan program pemerintahan dibawah Presiden Jokowi-JK tentang Alokasi Dana
yang lebih besar pada tahun-tahun mendatang untuk pembangunan desa, ini sebuah
kesempatan besar dalam rangka memberikan akses kemudahan dibidang mendapatkan
informasi, pengetahuan dan teknologi melalui keberadaan perpustakaan desa.
Kantor Perpustakaan dan
Arsip Kabupaten berkewajiban mendorong berjalan lancarnya perpustakaan desa
dimanapun berada. Bentuk kepedulian itu dapat dilakukan dengan memberi
bimbingan teknis perpustakaan, membantu buku-buku perpustakaan, sarana dan
prasarana perpustakaan. Untuk operasional perjalanan perpustakaan desa tersebut
sepenuhnya dibebankan kepada seluruh kepala desa dan kelurahan seperti misalnya
honor personil penjaga perpustakaan, kebutuhan-kebutuhan Alat Tulis Kantor dan
komsumsi harian melalui dana ADD dimaksud. Selama ini ada kesan pihak desa enggan
mengeluarkan dana tersebut sebagian untuk pengembangan perpustakaan desanya dan
selalu melemparkan persoalan/beban kepada pemerintah kabupaten atau SKPD
terkait.
Penulis mengharapkan kepada
Pemerintah Daerah agar dalam pemilihan desa terbaik dimasukkan
unsur keberadaan ada atau tidak adanya perpustakaan di desa yang dinilai. Hal ini
sudah sesuai dengan program pemerintah pusat, yang ujung-ujungnya bertujuan membentuk
masyarakat Indonesia yang berwawasan, berilmu pengetahuan dan penguasaan
teknologi.
Setelah mendalami persoalan
pembangunan perpustakaan desa penulis dapat katakan bahwa pengembangan
perpustakaan desa/kelurahan adalah sebuah amanah yang harus dijalankan. Para pemikir
di tingkat pusat dan daerah melalui produk hukum yang dikeluarkan menunjukkan
keseriusannya tentang pengembangan sumber daya manusia Indonesia kini dan
kedepan, yang mereka kuatirkan adalah generasi sumber daya manusia yang hilang dan
tidak produktif serta tidak bermakna “the lost generation”.
Untuk efektifnya keberadaan
perpustakaan desa/kelurahan, ia harus mengacu kepada standar perpustakaan yang
terdiri dari ; koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan
perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan. Koleksi perpustakaan di seleksi, diolah, disimpan, dilayankan dan
dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka. Bahan koleksi perpustakaan
yang dilarang berdasarkan UU tidak boleh dimiliki contohnya buku-buku tentang
disintegrasi bangsa, motivasi generasi teroris, buku-buku agama yang melenceng
(syi’ah) dan buku-buku yang bertentangan dengan norma agama adat dan istiadat
masyarakat. Semoga dengan tulisan ini dapat mendorong dan lahirnya keikhlasan
para kepala desa/kelurahan serta masyarakat luas.
Sehubungan dengan perihal diatas, seyogyanya desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kampar memiliki Perpustakaan Mini di Desanya masing-masing, dengan demikian berarti pemerintah daerah Kabupaten Kampar sudah menyediakan akses membaca kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar. Maka terbentuklah masyarakat membaca yang selalu mendapatkan informasi-informasi terbaru baik dibidang sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga terbentuklah masyarakat pembelajar dan modern.
Sehubungan dengan perihal diatas, seyogyanya desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kampar memiliki Perpustakaan Mini di Desanya masing-masing, dengan demikian berarti pemerintah daerah Kabupaten Kampar sudah menyediakan akses membaca kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar. Maka terbentuklah masyarakat membaca yang selalu mendapatkan informasi-informasi terbaru baik dibidang sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga terbentuklah masyarakat pembelajar dan modern.