Kamis, 29 September 2016

PENDEKATAN BIROKRASI MAX WEBER VERSUS PENDEKATAN ISLAM



PENDEKATAN BIROKRASI MAX WEBER VERSUS PENDEKATAN ISLAM



OLEH : H. NURHADI MP.d

A.   LATAR BELAKANG
Teori birokrasi ditemukan oleh seorang Yahudi Jerman yang bernama Max Weber. Dalam kepemimpinan sangat terkesan tingkatan – tingkatan level kepemimpinan ; Top Leader, Middle Leader dan Low Leader dalam suatu organisasi. Weber juga menyatakan, birokrasi itu sistem kekuasaan, di mana pemimpin (superordinat) mempraktekkan kontrol atas bawahan (subordinat). Sistem birokrasi menekankan pada aspek “disiplin.” Sebab itu, Weber juga memasukkan birokrasi sebagai sistem legal-rasional. Legal oleh sebab tunduk pada aturan-aturan tertulis dan dapat disimak oleh siapa pun juga. Rasional artinya dapat dipahami, dipelajari, dan jelas penjelasan sebab-akibatnya.
Pendekatan kepemimpinan dalam islam memiliki perbedaan yang nyata dengan Toeri Birokrasi Max Weber. Penonjolan kepemimpinan islam lebih menjaga hubungan pimpinan dengan seluruh personal dan menghargai kemanusiaan sama rata dibanding dengan tingkatan- tingkatan hirarki. Dalam tulisan ini kita mencoba membandingkan hal tersebut dalam uraian berikut ;


B.   PENDEKATAN BIROKRASI MAX WEBER
1.        Kelebihan sistem birokrasi max weber: 
Ada Aturan, Norma, dan Prosedur untuk Mengatur Organisasi Dalam model teori birokrasi Max Weber, ditekankan mengenai pentingnya peraturan. Weber percaya bahwa peraturan seharusnya diterapkan secara rasional dan harusnya ada peraturan untuk segala hal dalam organisasi. Tentunya, peraturan-peraturan itu tertulis. Dengan demikian, organisasi akan mempunyai pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya 

2.        Kekurangan sistem birokrasi max weber:

Hierarki Otoritas Yang Formal Malahan Cenderung Kaku Karena sistem hierarki perusahaan, maka bawahan akan segan menyapa atasannya kalau tidak benar-benar perlu. Hal ini menciptakan suasana formal yang malah cenderung kaku dalam organisasi.
birokrasi sebagai wewenang atau kekuasaan yang berbagai departemen pemerintah dan cabang-cabangnya memeperebutkan diri untuk mereka sendiri atas sesama warga negara. Kamus teknik bahasa Italia terbit 1823 mengartikan birokrasi sebagai kekuasaan pejabat di dalam administrasi pemerintahan.
Birokrasi berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar (disarikan dari Blau & Meyer, 1971; Coser & Rosenberg, 1976; Mouzelis, dalam Setiwan,1998).
Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai :
  1. Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan
  2. Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.
Definisi birokrasi ini mengalami revisi, dimana birokrasi selanjutnya didefinisikan sebagai
  1. Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai bayaran yang tidak dipilih oleh rakyat,
  2. Cara pemerintahan yang sangat dikuasai oleh pegawai.

C.  PENDEKATAN KEPEMIMPINAN ISLAM
Ideology Islam adalah ideology yang terbuka. Hal ini mengandung arti walaupun dasar-dasar konseptual yang ada di dalam bangunan ideology islam sendiri sudah   sempurna namun Islam tidak menutup kesempatan mengomunikasikan ide-ide dan  pemikiran-pemikiran dari luar Islam selama pemikiran tersebut tidak bertentangan  dengan al-Qur’an dan Hadits.

      1 .  Pribadi Seorang  Pemimpin Yang Ideal
a.       Perspektif al-Qur’an
Dalam suatu riwayat Aisyah ditanya tentang akhlak Rasulullah, beliau menjawab : akhlak Rasul adalah al-Qur’an. Di dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang menjelaskan tentang akhlak mulia seorang pemimpin.
-          Berpengetahuan luas, kreatif, inisiatif, peka, lapang dada, selalu tanggap. Hal ini di   jelaskan dalam surat al-Mujadalah ayat : 11
“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”



-          Adil, jujur, dan konsekuen. Dalam surat an-Nisa ayat 58 :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.

-          Bertanggung jawab. Dalam surat al-An’am ayat 164
Katakanlah: "Apakah Aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan."

-          Dapat menjaga amanah dan kepercayaan orang lain. Dalam surat al-Baqarah ayat 166 ;
 (yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali.s

-          Ikhlas dan memiliki semangat pengabdian Dalam surat al-baqarah ayat 245 ;
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.  

-          Memberikan petunjuk dan pengarahan. Dalam Surat as-Sajdah ayat 24 ;
 Dan kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka sabar. dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami.



-          Suka bermusyawarah. Dalam surat Ali Imran ayat 159  ;
 Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itU. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

b.      Perspektif Hadits
-          Zuhud terhadap kekuasaan
“Kami tidak mengangkat orang yang berambisi kedudukan”. (HR. Muslim)
-          Memiliki visi keummatan
“Ka’ab bin Iyadh ra bertanya : Ya Rasulullah, apabila seorang mencintai kaumnya itu tergolong fanatisme ?, Nabi Menjawab : Tidak, fanatisme adalah bila seseorang mendukung kaumnya atas suatu kedhaliman. (HR. Ahmad).

2.     Kepemimpinan Islam di Indonesia
a.      Formal
            Memasuki masa awal kemerdekaan Indonesia, kepemimpinan Islam masih memiliki peranan yang sangat kuat. Hal ini bisa kita buktikan dengan tercantumnya kalimat kewajiban menjalankan syariat Islam di dalam piagam Jakartayang dengan keiklasan hati demi menjaga ikatan persatuan nasional, para pemimpin Islam rela menghapus kalimat tersebut dari dasar Negara republic Indonesia. Namun jika kita lihat mukaddimah UUD 1945 maupun pancasila sila pertama di dalamnya warna Islam sangatlah kental . kepemimpinan soekarno-Hatta mendapat legitimasi dari masyarakat Islam juga disebabkan faktor dukungan dari tokoh-tokoh Islam yang dengan setia memback-up perjuangan mereka dengan segala cara. Bukti lagi lain dari begitu berperannya umat Islam pada masa-masa awal berdirinya Indonesia adalah dengan mendirikannya majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) sebagai wadah aspirasi politik Indonesia. Di bawah naungan MASYUMI bersatu seluruh golongan umat Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, PSI dan Petti. Selain itu banyak kerajaan Islam yang berdiri di Indonesia pada awal masuknya Islam di Indonesia yang diawali dengan berdirinya kerajaan Samudra Pasai.
b.      Non Formal
            Umat Islam di Indonesia masih memandang sosok ulama’ di Indonesia sebagai pemeimpin-pemimpin nonformal dengan wilayah kepemimpinan yang bahkan melebihi pemimpin formal itu sendiri. Pada zaman revolusi kemerdekaan peran ulama’ sebagai pemimpin informal dalam mengarahkan proses perjuangan teramat kuat. Bahkan 99% perjuangan perjuangan yang dikobarkan di seluruh tanah air adalah perjuangan yang dipimpi oleh para ulama’ yang berjuang dengan keikhlasan hati.

3.      Model Kepemimpinan Rasulullah
            Pada masa kebangkitan peradaban, dimana Nabi Muhammad menjadi Rosululloh dimuka bumi ini, mengusung model kepemimpinan yang ditujukan untuk mengubah paradigma kepemimpinan tidak beradab. Model kepemimpinan Muhammad ditujukan bahwa pemimpin dan perangkat kepemimpinannya merupakan sosok yang membawa rakyat sebagai manusia yang merdeka dan beradab, serta sumberdaya alam dikelola untuk kesejahteraan manusia (rakyat). Sehingga seorang pemimpin sejatinya merupakan manusia yang memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan moral, serta memiliki kemampuan leadership untuk membawa rakyatnya mampu memanfaatkan potensi dirinya untuk mandiri dan bermanfaat bagi diri dan masyarakat, dan membawa rakyatnya mampu mengelola sumberdaya yang dimiliki negaranya untuk kesejahteraan umum.

            Masa kebangkitan peradaban moral ini menyuguhkan model kepemimpinan yang ideal bagi kehidupan berbangsa di dunia, yang ditandai dengan penghapusan perbudakan, penghancuran rasdiskriminasi, pemeliharaan kekayaan negara yang diperuntukan untuk kesejahteraan msyarakat umum, penyelenggaraan lembaga keuangan yang menekankan kepada efisiensi penggunaan modal dan berkeadilan, serta mengedepankan pemerataan pendapatan melalui mekanisme zakat yang benar dan profesional dalam pengelolaannya, membangun mekanisme pasar komoditas yang terhindar dari kecurangan, dan memperlihatkan kecerdasan hubungan internasional yang dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam negeri dengan mengedepanlan kemandirian bangsa.

            Kepemimpinan Rasulullah tidak hanya menggunakan akal dan fisik, tetapi Beliau memimpin dengan kalbunya karena hati tidak akan pernah bisa disentuh kecuali dengan hati. Rasulullah menabur cinta kepada sahabatnya sehingga setiap orang bisa merasakan tatapannya dengan penuh kasih sayang, tutur katanya yang rahmatan lil alaamiin, dan perilakunya yang amat menawan. Seorang pemimpin yang hatinya hidup akan selalu merindukan kebaikan, keselamatan, kebahagiaan bagi yang dipimpinnya. Kepribadian sebagai pemimpin di dalam pola berpikir , bersikap dan berperilaku, merupakan pancaran isi kandungan Al-Qur’an sehingga sepatutnya diteladani. Sebagai seorang pemimpin, Rasulullah memiliki empat sifat utama yang mulia , yaitu

a)      Siddiq(Benar).
            Sifat ini berarti Rasulullah SAW mencintai dan berpihak pada kebenaran yang datangnya dari Allah SWT, sehingga seluruh pikiran, sikap dan emosi yang ditampilkan dalam perilaku, ucapan (sabda) dan diamnya beliau merupakan sesuatu pasti benar. Seluruh wahyu Allah SWT adalah sesuatu yang benar dan Rasulullah SAW hanya mengikuti apa yang diwahyukan pada beliau. Dalam kepemimpinan berarti semua keputusan, perintah dan larangan beliau, agar orang lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu pasti benar, karena bermaksud mewujudkan kebenaran dari AllahSWT.
b)     Amanah(Terpercaya)
            Sifat ini berarti bahwa Rasulullah SAW merupakan seseorang yang dapat dipercaya, karena mampu memelihara kepercayaan dengan merahasiakan sesuatu yang harus dirahasiakan dan sebaliknya selalu mampu menyampaikan sesuatu yang seharusnya disampaikan. Sesuatu yang harus disampaikan bukan saja tidak ditahan-tahan, tetapi juga tidak akan diubah, ditambah atau dikurangi. Demikianlah kenyataannya bahwa setiap firman selalu disampaikan Rasulullah SAW sebagaimana difirmankan Allah SWT kepada beliau.
c)      Tabligh(Menyampaikan)
            Sifat ini sejalan dengan sifat amanah, meskipun yang dimaksud terutama sekali bukan terpercaya, tetapi memiliki kemampuan dalam menyampaikan atau mendakwahkan wahyu Allah SWT, sehingga jelas maksudnya dan dapat dimengerti. Dengan demikian semua wahyu yang disampaikan dijadikan juga sebagai pedoman beliau dalam kehidupan, sehingga setiap perilaku beliau merupakan bagian dari dakwah mengenai petunjuk dan tuntunan Allah SWT.
d)     Fatanah(Pandai)
            Sifat ini berarti Allah SWT pasti mendekati Rasulullah SAW dengan tingkat kecerdasan yang tinggi. Kecerdasan itu tidak saja diperlukan untuk memahami dan menjelaskan wahyu Allah SWT seperti tersebut di atas. Kecerdasan dibekalkan juga karena beliau mendapat kepercayaan Allah SWT untuk memimpin umat, karena agama Islam diturunkan adalah untuk semua manusia dan sebagai rakhmat bagi alam semesta. Oleh karena itu hanya pemimpin yang cerdas akan mampu memberikan petunjuk, nasihat, bimbingan, pendapat dan pandangan bagi umatnya, dalam memahami firman-firman Allah SWT.

e)      Maksum(Bebas dari Dosa)
Sifat ini berarti Rasulullah SAW merupakan seseorang yang berakhlaq mulia, yang tidak mungkin ditipu dan disesatkan setan yang terkutuk. Dengan demikian Rasulullah SAW merupakan manusia yang paling sempurna dalam menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah SWT. Kondisi ini dijadikan Rasulullah SAW sebagai manusia yang bebas dari dosa, baik dalam berpikir, bersabda (bertutur kata) atau diamnya jika ditanya, maupun dalam berperilaku setiap saat beliau menjalankan kepemimpinan bagi umatnya.
                        Perkembangan kepemimpinan di Dunia saat ini, terlebih di Indonesia cenderung    mengabaikan model kepemimpinan yang telah disuguhkan oleh Nabi Muhammad SAW, bahkan cenderung kepemimpinan Muhammad hanya dijadikan literatur ideal dan sebagai gambaran hayali yang tidak perlu dicapai. Kehidupan berbangsa pada masa modern lebih memilih model teori kepemimpinan yang ditawarkan oleh ilmuwan ketatanegaraan modern meskipun teori tersebut banyak memiliki kelemahan dalam praktiknya. Seolah model kepemimpinan Muhammad SAW bukan produk ilmiah, karena tidak termasuk kepada teori hasil pemikiran tokoh/ilmuan ternama. Sehingga pilihan lebih tertuju kepada model kepemimpinan yang memiliki cacat dan keraguan dalam mensejahterakan kehidupan berbangsa.
                        Bahkan di Indonesia semakin lama para pemimpin dan wakil rakyat semakin  tidak perduli terhadap masyarakat terutama masyarakat miskin. Melihat realita yang ada bahkan para wakil rakyat semakin jelas mempertontonkan gaya hidup mereka yang serba smewah, sedangkan banyak rakyat miskin yang semakin kesulitan



D.  PENUTUP

Kepemimpinan birokrasi menurut Max Weber lebih menekankan kepada level – level tingkatan pemimpin dan bawahan. Susunan hirarki ini menyebabkan kepemimpinan yang kaku, ia lebih menekankan kedisiplinan, keteraturan batas – batas hubungan bawahan pimpinan yang tunduk pada hirarki. Teori ini mengenyampingkan masalah hubungan personal dimana tidak ada kebebasan bawahan terhadap Top Leader. Seorang bawahan hanya boleh berkomunikasi atau berhubungan dalam hal pekerjaan kepada atasannya langsung.

Di dalam kepemimpinan islam bentuk struktur hirarkinya lebih berbentuk Circle Leadership. Pemimpin dikelilingi oleh bawahan secara langsung. Ia mengenyampingkan hirarki kepemimpinan seperti pada Teori Birokrasi. Dalam islam setiap rakyat atau ummat boleh mengadukan persoalannya kepada pemimpin puncak, seperti pada zaman Rasulullah setiap ummat yang menghadapi masalah boleh mengadu kepada Rasulullah



Rabu, 07 September 2016

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP







PERATURAN BUPATI KAMPAR
NOMOR :
TENTANG
URAIAN TUGAS
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
                                      KABUPATEN KAMPAR                  








PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
TAHUN 2016




ANALISA :     PERUBAHAN KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP  MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN KAMPAR


BAB I
PENDAHULUAN
I.1       Latar Belakang

 Perkembangan Perpustakaan dan Kearsipan di Indonesia dewasa ini mengalami kemajuan yang mengembirakan berkat kerja keras Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan dukungan berbagai pihak terkait, baik Pemerintah, swasta, LSM, Individu serta pemerhati Perpustakaan dan Kearsipan serta segenap unsur pendidikan. Meskipun demikian pembinaan dan pengembangan Perpustakaan dan Arsip harus senantiasa ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya serta lebih merata kesemua lapisan masyarakat.
Salah satu aspek kegiatan pemerintah dalam pembangunan nasional adalah untuk meningkatkan kualitas manusia dan msyarakat Indonesia melalui pemberdayaan seluruh potensi Perpustakaan dan Kearsipan yang ada. Oleh karena itu pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan perlu di laksanakan dengan segera, terencana dan berkelanjutan yang bertumpu pada potensi Pemerintah Kabupaten.
Perpustakaan dan Arsip sebagai pusat layanan Informasi dan Sarana penyimpanan Arsip pada lembaga/satker harus mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait dan fungsinya harus di kembangkan dan di optimalkan.
Sejalan dengan uraian diatas untuk menjawab tuntutan kebutuhan propesionalisme Aparatur Negara di masa depan, maka ada beberapa tantangan yang harus di respon antara lain :   

1.              Adanya kebutuhan kepada penyelenggara pemerintahan yang bertumpu pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.              Perlunya peningkatan profesionalisme pelayanan aparatur yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi dalam mengantisipasi volume kerja  yang terus meningkat.  
    
Perpustakaan dan Arsip sebagai salah satu sistem INFORMASI yang memiliki peran sangat vital dalam usaha pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebaran informasi kepada masyarakat yang membutuhkanya, ini sesuai dengan  salah satu Fungsi Perpustakaan yaitu fungsi informasi, untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut adalah dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar sangat penting untuk di kembangkan, karena kedepan  Perpustakaan dan Arsip tidak saja melayani masyarakat di perkotaan akan tetapi juga di seluruh pelosok pedesaan, Melalui Perpustakaan Digital (E-Library) sebagai otomasi pendukung Perpustakaan.

1.2          TUJUAN

  Proposal ini disampaikan kepada pimpinan Daerah dengan menguraikan perubahan nama Kantor Perpustakaan dan Arsip menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar. Tujuanya adalah untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan prima kepada pemustaka dan masyarakat di perkotaan, kelurahan  dan pedesaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kampar serta meningkatkan kegemaran dan budaya baca, memperluas wawasan, dan pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara sebagai berikut ;
1.              Memenuhi kebutuhan pemustaka dengan cara meningkatkan layanan Teknologi  Informasi .
2.              Menciptakan perpustakaan dan arsip Sebagai wadah sarana dan Prasaranan serta sumber informasi dan komunikasi  kepada pemustaka.
3.              Memberikan alternatif bagi jaringan perpustakaan masa depan di Indonesia khususnya kabupaten Kampar dengan mengacu kepada kondisi objektif serta perkembangan teknologi informasi dan penerapanya pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar.

1.3          SASARAN  

Sasaran dalam proposal ini adalah perubahan nomenklatur struktur organisasi tata kerja dari Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar.

1.4          SARANA DAN PRASARANA

Adapun sarana kantor perpustakaan dan arsip Kabupaten Kampar adalah Luas Bangunan Kantor 1.100.8  dengan  status bangunan permanen tingkat 2,5 lantai terdiri dari Ruang Baca, Ruang Koleksi, Ruang Referensi, Ruang Prosesing, Ruang Serba Guna, Ruang Kerja, Ruang Pembuatan Kartu  Anggota dan Ruang Penyimpanan Arsip (Rol Opect)
Sedangkan prasarana yang tersedia di Kantor perpustakaan dan arsip kabupaten Kampar adalah 1 (satu) unit Mobil perpustakaan keliling, 2 (dua) unit motor cerdas, layanan Wifi gratis bagi pemustaka, layanan Integrated Library System (Inlis), Layanan Peminjaman buku.

 
BAB II
DASAR HUKUM DAN STRUKTUR ORGANISASI

II.1 DASAR
1.    Undang-undang  Dasar RI Tahun 1945
2.    Undang-undang RI tentang otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014
3.    Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional
4.    Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2007 pasal 14 ayat (3) setiap perpustakaan mengembangkan layanan Perpustakaan sesuai dengan kemajuan tehnologi Informasi dan Komunikasi.
5.    Undang-undang RI  Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
6.    Peraturan Penerintah Nomor 25 Thaun 2000 tentang kewenangan pemerintah kabupaten, Propinsi sebagai Daerah Otonomi Bab II pasal 2 ayat 20 Bidang pengembangan Otonomi Daerah Huruf d tentang penetapan pedoman susunan organisasi perangkat daerah.
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor …… Tahun 2016 tentang pembentukan SOTK Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar.



BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Satu

Kepala Dinas

Pasal 1

(1)   Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip  mempunyai tugas melaksanakan urusan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, melaksanakan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, Montoring dan Evaluasi di Bidang Perpustakaan dan Arsip  serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati.
(2)   Kepala Dinas menduduki Jabatan Esselon II B
(3)   Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

                                                                                          Bagian Kedua

Sekretaris

Pasal 2

(1)   Sekretaris melaksanakan tugas menyelenggarakan pekerjaan dan kegiatan pelayanan administrasi,umum,kepegawaian,keuangan,kehumasan,protocol dan keamanan kepada semua unsur di lingkup Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar;
(2)   Sekretaris menduduki Jabatan Esselon III A
(3)   Sekretaris berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 3

Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a.              Pelaksanaan kegiatan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan,
Protokol dan keamanan;
b.              Pelaksanaan kegiatan administrasi,penganggaran,perbendaharaan,verifikasi,
Akuntansi, pengadaan dan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan fasilitator Kantor
c.               Melaksanakan kegiatan penyusunan rencana,anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Arsip  serta menyusun laporan kegiatan;
d.              Melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan analisis beban kerja,analisis jabatan,budaya kerja,hukum,kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkup Dinas Perpustakaan,Arsip mengkoordinasikannya dengan Biro Hukum,Organisasi dan Tatalaksana;
e.              Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 4

(1)   Sekretariat terdiri dari :
a.              Sub Bagian Bina Program;
b.              Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c.               Sub bagian Keuangan Perlengkapan
(2)   Masing-masing Kepala Sub Bagian menduduki Jabatan Esselon IV A
(3)   Masing-masing Kepala Sub Bagian berada dibawah sekretaris dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 5

1)     Kepala Sub Bagian Bina Program mempunyai tugas :
a.              Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelakasanaan tugas;
b.              Mengecek tugas yang akan dikerjakan dengan cara membaca disposisi isi surat masuk atau rencana sub bagian untuk menentukan prioritas kerja;
c.               Membagikan tugas pada bawahan sesuai bidang tugas agar tugas yang  ada dapat dilaksanakan tepat pada waktunya;
d.              Mengkoordinir usulan rencana dan program di unit kerja melalui bidang masing-masing untuk selanjutnya dilakukan koreksi,penyempurnaan dan pembahasan baik ditingkat internal maupun dengan pihak eksternal yang berkompeten;
e.              Mempersiapkan dan menyampaikan laporan bulanan,semesteran dan tahunan pelaksanaan program kegiatan dari unit kerja kepada Bupati;
f.                Mempersiapkan bahan-bahan untuk Pra-rakor dan rakor bidang industry dan perdagangan,musrenbang serta Rakornas di Departemen Teknis;
g.              Mempersiapkan dan menyusun buku lapora Tahunan pelaksanaan kinerja Program/kegiatan Dinas Perpustakaan dan Arsip;
h.              Mempersiapkan dan mengkoordinir penyelesaian tindak lanjut LHP atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
i.                Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan yang telah dilakukan dengan menggunakan blanko-blanko yang telah dipersiapkan untuk mendapatkan data pelaksanaan rencana;
j.                Melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan rencana kerja/kegiatan perencanaan;
k.              Menyusun rencana kerja/kegiatan tahunan di satuan kerja;
l.                Menyusun dokumen RAPBD belanja pembangunan dari hasil pembahasan sekretariat/bidang/balai dan subbag/seksi serta tim penyusunan RAPBD untuk diteruskan ke Bappeda;
m.            Menyusun dokumen anggaran pembangunan dan perubahan APBD untuk diteruskan ke Bappeda;
n.              Mengumpulkan dan mengelolah data yang berkenan dengan perencanaan dari sekretariat/bidang/balai (UPT) untuk penyusunan kebijakan dan perencanaan di satuan kerja;
o.              Mengumpulkan dan mengolah data dan informasi dengan merekapitulasi data bidang Industri dan Perdagangan untuk pembuatan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
p.              Menghimpun laporan kegiatan Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan merekapitulasi laporan yang masuk agar diperoleh data hasil pelaksanaannya;
q.              Menyerahkan hasil-hasil temuan pemeriksaaan program pelaksanaan pembangunan kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan agar segera ditindak lanjuti;
r.               Melakukan pendataan laporan proyek APBN dan APBD;
s.               Melakukan pemantauan/monitoring pelaksanaan proyek pembangunan;
t.               Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2)     Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

a.              Mengecek tugas yang akan dikerjakan dengan cara membaca isi surat masuk/program kerja sub bagian untuk menentukan program kerja;
b.              Menyusun rencana kerja sub bagian dengan mempedomani rencana kerja tahunan dan petunjuk atasan sebagai pedoman pelaksanaan tugas Sub Bagian;
c.         Memberikan petunjuk dan arahan pada bawahan dengan cara lisan atau tulisan untuk menyelesaikan tuga sub bagian;
d.         Membuat konsep surat yang berkaitan dengan ketatausahaan administrasi dan urusan rumah tangga untuk mempersiapkan surat dinas yang diperlukan;
e.         Membuat konsep usul perbaikan peralatan kerja, gedung dan kendaraan dinas untuk diajukan pada pimpinan;
f.          Mengatur pelayanan tamu dengan cara menyediakan tempat dan keperluan tamu sesuai dengan petunjuk atasan;
g.         Mengatur penyediaan peralatan ruang rapat dengan kegiatan lainnya agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik;
h.         Mengatur dan mengawasi pelaksanaan kebersihan kantor, taman, dan pengamanan kantor dengan cara langsung;

i.          Mengatur dan mempersiapkan acara rapat dengan mempedomani petunjuk dan arahan pimpinan;
j.          Mengkoordinasi kegiatan administrasi surat-surat masuk, pendistribusian, pencatatan dengan mempedomani ketentuan yang ada untuk kelancaran proses administrasi surat menyurat;
k.         Menyaring dan menganalisa data/informasi/peraturan dan kebijaksanaan pemerintahan, kebijaksanaan dalam kepegawaian, organisasi dan diklat untuk bahan informasi pihak-pihak yang berkepentingan;
l.          Menghubungi wartawan untuk meliput acara dikantor yang bersangkutan agar kegiatan kantor dapat diinformasikan kepada masyarakat melalui media massa;
m.       Melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan analisis beban kerja, hukum, kelembagaan dan ketatalaksanaan dilingkungan Dinas Perpustakaan dan  Arsip;
n.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan;

(4)   Kepala Sub Bagian Keuangan dan perlengkapan mempunyai tugas :

a.              Mengecek tugas yang akan dikerjakan dengan cara membaca disposisi, isi surat masuk atau rencana kerja sub bagian untuk menentukan prioritas tugas;
b.              Membagi tugas pada bawahan sesuai bidang tugas yang diberikan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya;
c.               Memberikan petunjuk dan arahan pada bawahan dengan cara lisan/tulisan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d.              Menyusun rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) belanja gaji dan tunjangan pegawai dan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran belanja gaji dan tunjangan pegawai;
e.              Mengajukan permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke Biro Keuangan;
f.                Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa dari pejabat pelaksana teknis kegiatan;
g.              Membuat perlengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta  penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h.              Melakukan verifikasi SPP;
i.                Menyiapkan konsep Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditanda tangani Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
j.                Mengajukan SPM ke Biro Keuangan;
k.              Melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan PNS dan penghasilan lainnya;
l.                Melaksankan pembayaran kegiatan berdasarkan permintaan pejabat pelaksana teknis kegiatan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran;
m.            Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan;



Bagian Ketiga

Bidang Pengembangan Perpustakaan  

Pasal 6

(1)     Bidang Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan teknis Pembinaan Perpustakaan;
(2)     Kepala Bidang menduduki Jabatan Esselon III B            
(3)     Kepala Bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Bidang Perpustakaan, mempunyai fungsi :
a.              Menyusun rencana dan program kerja bidang perpustakaan;
b.              Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis, Akreditasi Perpustakaan, Serifikasi pustakawan dan pedoman pembinaan perpustakaan;
c.               Memberikan dukungan kerja sama, perencanaan, diklat teknis perpustakaan dan pustakawan serta menyelenggarakan pembinaan sumber daya, pemasyarakatan budaya baca;
d.              Menyelenggarakan jaringan perpustakaan;
e.              Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Dinas.

Pasal 8

(1)         Bidang Pengembangan Perpustakaan terdiri dari :
a.              Kasi deposit dan pengelolaan bahan pustaka  
b.              Kasi pendayaan dan pemerataan perpustakaan .
(2)          Masing-masing Kepala Seksi menduduki Jabatan Esselon IV A
(3)         Masing-masing kepala seksi dipimpin oleh kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 9

(1)         Kepala seksi deposit dan pengelolaan bahan pustaka  mempunyai tugas :
a.              Menyusun rencana dan program kerja sub bidang pelayanan naskah pembinaan;
b.              Melaksanakan seleksi, pengadaan dan pengolahan Bahan Pustaka non naskah;
c.               Melaksanakan pelayanan non naskah, eksistensi dan bimbingan kepada pemustaka;
d.              Melaksanakan pemeliharaan dan pelestarian bahan pustaka;
e.              Melaksanakan lomba, pendataan, kerjasama perpustakaan dan pustakawan;
f.                Meneyelenggarakan koordinasi perpustakaan Badan/Dinas Kota dan Kabupaten;
g.              Menyusun laporan kegiatan pada Sub Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka;
h.              Melaksanakan bimbingan teknis perpustakaan;
i.                Melaksanakan pembinaan minat dan kebiasaan membaca;
j.                Melaksanakan pembinaan perpustakaan dan pustakawan;
k.              Melakanakan rekomendasi usul pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional pustakawan;
l.                Melakukan penilaian dan penetapan angka Kredit Pustakawan beserta Tim Penilai;
m.            Menyusun Laporan Kegiatan Bidang Pelayanan naskah;
n.              Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan.

(2)         Kepala seksi pendayaan dan pemerataan perpustakaan mempunyai tugas :
a.              Menyusun rencana dan program kerja sub bidang Pelayanan non naskah dan elektronik;
b.              Melaksaanakan pelyanan peminjaman daan pengembalian buku perpustakaan;
c.               Melaksanakan seminar , lokakarya, syamposiun dan pelatihan tentang pelayanan pameran dan pengelolaan Perpustakaan;
d.              Menginfentarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
e.              Memasyarakatkan minat baca secara kontiniu kepada masyarakat pengguna jasa perpustakaan atau kepada pihak lain yang memerlukan;
f.                Menyusun laporan kegiatan pada sub bidang pembinaan dan Pelatihan;
g.              Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan.

Bagian Keempat

Bidang  Pelayanan dan pelestarian  Bahan Perpustakaan

Pasal 10

(1).    Bidang pelayannan dan pelestarian bahan pustaka  mempunyai tugas melakukan perencanaan , pelaksanaan kegiatan , monitoring dan evaluasi dibidang Pelayanan dan pelestarian bahan pustaka.
(2)     Masing-masing Kepala Bidang menduduki Jabatan Esselon III B.
(3).    Kepala bidang pelayanan dan pelestarian bahan pustaka berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 11

Untuk dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam pasal 10, Bidang Pelayanan dan pelestarian bahan pustaka mempunyai fungsi :
a.              Menyusun rencana dan program kerja Bidang Pelayanan dan pelestarian bahan pustaka pustaka;
b.              Melaksanakan Perawatan, Pemeliharan dan Pengamanan bahan pustaka;
c.               Melaksanakan pembinaan terhadap pustaka kecamatan, pustaka desa dan UPT;
d.              Melaksanakan, pengadaan buku-buku yang diperlukan di perpustakaan ;
e.              Menyiapkan bahan pengolahan dari Lembaga Perpustakaan, Arsip dan Lembaga lainya;
f.                Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Dinas.

                                                                                                        Pasal 12

(1)     Kepala Bidang pelayanan dan pelestarian bahan pustaka terdiri dari :
a.              Kasi Pelayanan perpustakaan;
b.              Kasi pelestarian dan kerjasama
(2)          Masing-masing Kepala Seksi menduduki Jabatan Esselon IV A
(3)          Masing-masing Kepala Seksi dipimpin oleh Kepala  Bidang dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang Pelayanan dan pelestarian bahan pustaka.

Pasal 13

(1)          Kasi pelayanan perpustakaan mempunyai tugas  :
a.              Menyusun rencana dan program kerja kasi pelyanan perpustakan;
b.              Menginventarisir pihak-pihak yang layak berdasarkan peraturan yang berlaku untuk bekerja sama dengan Badan Perpustakaan Arsip Kabupaten Kampar;
c.               Melaksaanakan pelyanan pemustaka secara langsung/ kunjungan;
d.              Melaksanakan pelayanan wifi/internet untuk pengunjung;
e.              Melaksaankan pelyanan e-library;
f.                Melaksaanakan pelyanan peminjaman daan pengembalian buku perpustakaan;
g.              Melaksanakan seminar , lokakarya, syamposiun dan pelatihan tentang pelayanan pameran dan pengelolaan Perpustakaan;
h.              Menginfentarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.                Memasyarakatkan minat baca secara kontiniu kepada masyarakat pengguna jasa perpustakaan atau kepada pihak lain yang memerlukan;
j.                Menyusun laporan kegiatan pada sub bidang pembinaan dan Pelatihan;
k.              Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan;
l.                Membuat grafik dibidang pelayanan dalam satu tahun.

(2)          Kepala seksi pelestarian dan kerjasama mempunyai tugas :
a.              Menyusun rencana dan program kerja kepala seksi pelestarian dan kerjasama;
b.              Kerjasama antara Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Khusus melalui Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.
c.               Mengolah bahan-bahan, data –data/fakta serta sumber informasi Yng relevan untuk dikemas menjadi dokumentasi dan alih media;
d.              Melakukan pengumpulan data, menghimpun, mengolah data informasi yang berhubungan dengan pengembangan dan pelestarian bahan pustaka;
e.              Melakukan perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan bahan pustaka;
f.                Melakukan pengembangan layanan perpustakaan sampai kedesa-desa;
g.              Melakukan pengendalian terhadap personil unit pelaksana tekhnis Badan;
h.              Menyusun dan Menata bahan-bahan, data-data/fakta tersebut sebagai pangkalan informasi menjadi dokumentasi yang sistematis;
i.                Menyimpan dan memelihara bahan-bahan, data-data/ fakta yang telah berbentuk dokumen secara berkala;
j.                Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk pimpinan;


Bagian Keempat

Bidang Arsip Dinamis

Pasal 14

(1)     Bidang Arsip Dinamis mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, monitoring dan evaluasi di bidang Kearsipan.
(2)     Kepala Bidang Arsip Dinamis menduduki Jabatan Esselon III B.
(3)      Kepala Bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 15

Untuk melaksanakan tugas dimaksud dalam pasal 14, Bidang Arsip dinamis mempunyai fungsi :
a.              Merencanakan kegiatan seksi kearsipan dalam pembinaan arsip statis dan akuisisi dan pelestarian arsip.
b.              Melaksanakan Koordinasi dan Survey pada komponen/ unit kerja dilingkungan pemerintah di Kabupaten Kampar, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk memperoleh informasi sebagai bahan pembinaan pengelolaan arsip dinamis.
c.               Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Arsip Dinamis sebagai pedoman dan landasan kerja.
d.              Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala dinas tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.
e.              Mengdiskusikan konsep penyusunan objek kerja dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan penyusunan objek kerja.
f.                Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Kelima

Bidang Arsip Statis

Pasal 16

(1).     Bidang Arsip Statis terdiri dari :
a.              Kasi pembinaan arsip statis;
b.              Kasi akuisisi dan pelestarian arsip;
(2)      Masing-masing Kepala Seksi Jabatan Esselon IV A.
(3).    Masing-masing kasi berada dibawah kepala Bidang  dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang arsip statis.

Pasal 17

(1).    Kepala seksi Pembinaan arsip statis mempunyai tugas :
a.              Menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan Arsip.
b.              Melakukan Koordinasi dan Akuisisi Arsip dengan pihak-pihak yang akan menyerahkan Arsip statis.
c.               Melakukan Koordinasi dan Akuisisi Arsip dengan pihak –pihk yang akan menyerahkan Arsip statis.
d.              Membuat daftar Inventaris, Khasanah dan Senarai Arsip yang ada pada Depo Arsip sebagai bahan Informasi.
e.              Menyusun Laporan kegiatan seksi Arsip Statis.
f.                 Melakukan penyelamatan arsip statis.
g.              Menghimpun peraturan perundang – undangan, kebijakan tekhnis , pedoman dan petunjuk tekhnis  serta bahan lainya  yang berhubungan dengan kearsipan.
h.              Melaksanakan tugs-tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan.

(2).     Kepala seksi akuisisi dan pelestarian arsip mempunyai tugas :
a.              Menyusun rencana dan program kerja Seksi Akuisisi dan Pelestarian Arsip;
b.              Melakukan penyimpanan arsip aktif dan inaktif ;
c.               Melakukan Perawatan Arsip pada Depo Arsip;
d.              Melaksanakan penyusutan arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e.              Menyusun laporan kegiatan seksi pada Akuisisi dan pelestarian arsip;
f.                Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Pimpinan;
g.              Melakukan pengkajian terhadap pengolahan arsip aktif dan inaktif dilingkungan pemerintah Kabupaten Kampar;
h.              Memberikan bimbingan tekhnis kearsipan, pemasyarakatan arsip, penyuluhan dan menyelenggaraan pameran kearsipan;

Bagian Keenam

Jabatan Fungsional Pustakawan dan Arsiparis

Pasal 18

(1)          Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan dibidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan dan pengembangan sistem kepustakawanan.
(2)          Tugas Pokok Arsiparis yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang meliputi ketatalaksanaan kearsipan, pembuatan petunjuk kearsipan, pengolahan arsip, penyimpanan arsip, konservasi arsip, layanan kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan,pembinaan dan pengawasan kearsipan.

Bagian Ketujuh

UPTD Kecamatan

Pasal 19

(1)          UPTD Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar berkedudukan di 21 Kecamatan.
(2)          UPTD Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar menjalankan tugas perpanjangan tangan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar di Kecamatan masing-masing.
(3)          Kepala UPTD menduduki Jabatan Esselon IV A
(4)          Kepala UPTD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar.


 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

(1)          Rincian Tugas,Fungsi dan Tata Kerja yang belum diatur dalam Peraturan Bupati  ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati  tersendiri.

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kampar.

                                                                                                                               
                                                                                                                         Bangkinang, 6 September 2016
                                                                                                  KEPALA KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
                                                                                                                                      KABUPATEN KAMPAR



                                                                                                                                                  NURHADI
                                                                                                                                               Pembina Tk. I
                                                                                                                               NIP. 19641110 198703 1 005









Pengikut