Senin, 15 Juni 2015

ARSIP ITU PENTING





OLEH H.NURHADI M.PD

KEPALA PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN KAMPAR



Sebagai Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar, penulis menyadari tugas pokok dan fungsi kantor dalam membantu Kepala Daerah. Satu diantaranya adalah membantu Bupati/Walikota dalam bidang Kearsipan Pemerintah Daerah. Jadi dalam hal ini bisa juga disebut sebagai Lembaga Kearsipan Daerah. Sebelum jauh kita membahas tentang judul diatas ada baiknya kita pahami pengertian arsip.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi/terus-menerus. Sebaliknya, arsip In-Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Selain itu ada juga Arsip Vital yakni arsip yang keberadaanya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia/Lembaga Kearsipan.
Penulis sampaikan penyelamatan arsip dalam pemerintah daerah adalah sangat penting, hal ini berguna untuk kesinambungan pemerintahan, sejarah, bahan penelitian, bukti hukum bagi penyelenggara pemerintahan dan lain-lain sebagainya.
Sebuah pemerintah daerah terdiri dari struktur pemerintahan yang memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit-unit lainnya. Oleh karena itu setiap Kepala SKPD memiliki tanggung jawab dibidang kearsipan SKPD yang dipimpinnya dengan membentuk unit kearsipan/unit pengelolaan arsip yang dilaksanakan oleh para Arsiparis dibawah sekretaris/bidang ketata usahaan. Yang dimaksud dengan unit kearsipan adalah mereka yang diberi tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip dilingkungannya/SKPDnya.
Sehubungan dengan penyelamatan arsip dalam pemerintah daerah yang sedang kita bahas maka dapat dikatakan bahwa lembaga kearsipan daerah yang dibebankan kepada satuan kerja tertentu seperti Kantor Kearsipan Daerah bertugas melakukan dua hal ; mengelola atau menyimpan arsip daerah yang penting, melakukan pembinaan dibidang kearsipan kepada satuan kerja perangkat daerah yang ada dalam pemerintahan, dengan kata lain dimasing-masing SKPD sudah terbentuk unit pengelolaan arsip.
Untuk terjadinya ketertiban arsip disuatu pemerintah daerah perlu didukung oleh kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah/Peraturan Bupati tentang penyusutan arsip yang sering disebut dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Hal ini sesuai dengan undang-undang 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2012 terkhusus pasal 52, pasal 53, pasal 54 dan pasal 55. Kemudian dipertegas lagi oleh Perka ANRI nomor 14 Tahun 2015 dan Perka ANRI nomor 22 Tahun 2015.
Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf d, dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan JRA. JRA sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMN dan BUMD setelah mendapat persetujuan dari Kepala ANRI. Tegasnya pengurangan arsip dalam JRA ditentukan berdasarkan pedoman Retensi Arsip.
Jika kita mempedomani sistem pengelolaan dan sistem penyusutan arsip maka akan terjadi penyelamatan arsip pemerintah daerah yang tertib. Sebaliknya setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara plaing lama sepuluh tahun dan denda Rp. 500.000.000,-, maka kepada seluruh SKPD pembantu Bupati/Walikota harus mengikuti undang-undang atau aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kearsipan daerah.

Bersambung...

Pengikut