PELESTARIAN LINGKUNGAN DAN MITIGASI
Oleh : H. Nurhadi. M,Pd ( Mhs Program Doktor Ilmu
Lingkungan UNRI)
Dalam pemahaman Umat Islam, manusia
adalah penguasa di muka bumi, lebih
jelas dapat dilihat dalam surat Al
Baqarah ayat 30 yang artinya “ ingatlah ketika Tuhan mu berfirman kepada para
malaikat, “ sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi “,
Mereka berkata, “ mengapa Engkau hendak menjadikan khalifah dimuka bumi
sedangkan mereka akan membuat
kerusakan pada alam dan menumpahkan
darah, padahal kami selalu bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan
Engkau, tuhan berfirman, sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu
ketahui”. Hal ini tidak terbantahkan, dapat kita lihat secara nyata sejak
peradaban manusia Pertama sampai hari ini, bahwa manusia merupakan makluk dominan
menguasai bumi, sering disebut dengan
azas man ecological dominant.
Dominasi manusia terhadap lingkungan akan membawa berbagai
dampak keberlanjutan Ekosistem. Dalam kaitan hubungan manusia dengan lingkungan senantiasa dituntut etika etika
berprilaku, pakar ahli Lingkungan menemukan prilaku manusia terhadap lingkungan
sebagai berikut; teori astroposentrisme, teori biosentrisme, teori
ekosentrisme, ekofeminisme dan teori holistik.
Pelestarian alam adalah kewajiban setiap manusia sebagai penguasa bumi.
Kesadaran ini akhirnya melahirkan pertemuan dan kesepakatan negara negara di
dunia internasional, seperti terlaksana
koferensi tingkat tinggi Bumi (KTT Bumi)
tahun 1972 di swedia, 1992 di Rio de Janeiro, Brazil, 1996 di Swiss ,
2002 di Afrika Selatan, 2007 di Bali Indonesia dan Di Rio de Janeiro pada tahun
2012.
Pada bulan Juni 1992 dengan jargon “ Think Globally, act locally”
kesepakatan masyarakat Internasional pada KTT tersebut adalah manusia seluruh negara harus berprilaku ramah terhadap lingkungan, setelah
membahas isu isu lingkungan seperti polusi, perubahan iklim, penipisan ozon,
penggunaan dan pengelolaan sumber daya laut dan air, penggundulan hutan,
penggurunan dan degradasi tanah, limbah limbah berbahaya, serta penipisan
keanekaragaman hayati. Pada tanggal 13 sampai 22 Juni tahun 2012 yang lalu diadakan
lagi KTT tentang Pembangunan berkelanjutan ( sustainable development ) di Rio
de Janeiro, Brazil melahirkan kesepakan Internasional mengenai prinsip prinsip
perlindungan dan pengelolaan lingkungan saat meraih kesejahteraan ekonomi.
Sebagai komitmen Pemerintah Indonesia melestarikan lingkungan dan mewujudkan
kesepakatan Internasional Pemerintah melahirkan Undang Undang lingkungan hidup nomor 4 tahun
1982. Dalam undang undang ini mengatur tentang ketentuan ketentuan pokok
mengenai lingkungan hidup. Selanjutnya lahir undang undang nomor 23 tahun 1997 yang menekankan tentang pengelolaan lingkungan
hidup, sedangkan pada Undang undang no 32 tahun 2009 menekankan mengenai
perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Payung hukum mengenai melestarikan
alam di Indonesia sudah cukup kuat. Untuk operasional UU diatas pemerintah
mengeluarkan instrument instrument
pelengkap agar lingkungan tetap lestari.
Pengoperasionalan khusus menjaga
lingkungan pemerintah menyusun instrumen
bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,
penegakan hukum. Coba kita telaah lebih rinci, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,
masalah perizinan diatur pada Bab VI
tentang Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup dari Pasal 18 sampai dengan Pasal
21. Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan / atau kegiatan wajib
diperhatikan ; rencana tata ruang, pendapat masyarakat, pertimbangan dan
rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan / atau
kegiatan tersebut.
Pembuangan (dumping) adalah pembuangan limbah
sebagai residu suatu usaha dan/atau kegiatan dan/atau bahan lain yang tidak
terpakai atau daluwarsa ke dalam media lingkungan hidup, baik tanah, air maupun
udara. Contoh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan antara lain izin kuasa
pertambangan untuk usaha di bidang pertambangan, atau izin industri untuk usaha
di bidang industri. Masalah limbah beracun dapat dilihat dari beberapa kasus di
Indonesia. sebagai contoh, pembuangan limbah beracun di Pulau Galang tetangga
baru Pulau Batam sebanyak 1.149 ton bahan berbahaya dan beracun (B3) yang
diimpor sejak Juli 2004. Yang menarik
dari perkembangan baru pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, ialah sistem
pengawasan (Pasal 22-24) yang disertai dengan perangkat hukum sebagai sanksi
administratif (Pasal 25-27).
PP No.29 Tahun 1986 terakhir
diubah oleh PP No. 27 Tahun 1999
Istilah dampak lingkungan adalah terjemahan dari “Environmental Impact”.
Sedangkan istilah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah merupakan terjemahan
dari “Environmental Impact Analysis”. Analisis mengenai dampak lingkungan
(Amdal) untuk pertama kali diperkenalkan pada tahun 1970 di Amerika Serikat,
dengan National Environmental Policy Act (NEPA). (Abdurrahman, 1983:73-74)
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 21 UU No.23 Tahun
1997).
Dalam Pasal 16 UU No.24 Tahun
1982 ditetapkan bahwa: “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak
penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”. Rumusan
pasal tersebut dalam UU nomor 23 Tahun 1997 diperbaiki dengan Pasal 15 yang
berbunyi sebagai berikut : “Setiap rencana dan/atau kegiatan yang kemungkinan
dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup”. Apakah yang dimaksud
dengan dampak besar dan penting? Dampak besar dan penting adalah perubahan
lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha
dan/atau kegiatan (PP No.27 Tahun 1999). Menurut Pasal 3 ayat (2) PP No.29
Tahun 1986, dampak penting suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan
oleh ; (1).Jumlah manusia yang akan terkena dampak, (2). Luas wilayah
persebaran dampak, (3). Lamanya dampak berlangsung, (4). Intensitas dampak,
(5). Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak, (6). Sifat
kumulatif dampak tersebut, dan (7). Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Dengan dikeluarkannya PP No.29 Tahun 1986 tentang Amdal yang berlaku
mulai tanggal 5 Juni 1987, dan kemudian disempurnakan dengan PP No.51 Tahun
1993 dan PP No. 27 Tahun 1999 tentan Amdal, arti pentingnya konsep Amdal ini
telah menjadi instrumen penting dalam sistem perizinan bagi para pengambil
keputusan dan para pengusaha serta masyarakat umumnya. Dari Amdal dapat
diketahui dampak besar dan penting yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau
kegiatan terhadap lingkungan hidup. Pengertian
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut PP Nomor 19 Tahun 1994 dan
disempurnakan dalam PP Nomor 12 Tahun 1995, limbah adalah bahan sisa pada suatu
kegiatan dan/atau proses produksi. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang
disingkat dengan B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak
dan/atau mencemarkan hidup dan / atau membahayakan kesehatan manusia.
Pemanfaatan limbah B3 yang
mencakup kegiatan daur ulang (recycling), perolehan kembali (recovery) dan
penggunaan kembali (reuse) merupakan suatu mata rantai penting dalam
pengelolaan limbah B3.
Di bidang perizinan, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan
dan/atau pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin dari Kepala Badan lingkungan
hidup masing masing Daerah. Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui
wilayah Negara Republik Indonesia, wajib diberitahukan terlebih dahulu secara
tertulis kepada Pemerintah RI (Siswanto Sunarso, 2005:86-87).
Upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik
maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana, berdasarkan
siklus waktunya, inilah yang disebut dengan Mitigasi, dapat dilihat pada UU
nomor 24 tahun 2007. Hal ini merupakan tahap awal
penanggulangan bencana alam untuk mengurangi dan memperkecil dampak bencana.
Mitigasi adalah kegiatan sebelum bencana terjadi. Contoh kegiatannya antara
lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa,
penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan dan
meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan gempa Kesiapsiagaan merupakan perencanaan terhadap
cara merespons kejadian bencana. Perencanaan dibuat berdasarkan bencana yang
pernah terjadi dan bencana lain yang mungkin akan terjadi. Tujuannya adalah
untuk meminimalkan korban jiwa dan kerusakan sarana-sarana pelayanan umum yang
meliputi upaya mengurangi tingkat risiko, pengelolaan sumber-sumber daya
masyarakat, serta pelatihan warga di wilayah rawan bencana.
Respons merupakan upaya meminimalkan bahaya yang diakibatkan bencana.
Tahap ini berlangsung sesaat setelah terjadi bencana. Rencana penanggulangan
bencana dilaksanakan dengan fokus pada upaya pertolongan korban bencana dan
antisipasi kerusakan yang terjadi akibat bencana. Seperti yang kita lihat baru baru ini di tanah air, ketika
korban banjir Sumatera dan Jawa pada
awal Pebruari 2016 ini. Khususnya bencana banjir yang melanda daerah kelahiran
penulis dimana penulis terlibat langsung
dalam peristiwa penanggulangan bencana bersama masyarakat dan pemerintah daerah
Kampar di Bangkinang.
Pemulihan merupakan upaya mengembalikan kondisi masyarakat seperti
semula. Pada tahap ini, fokus diarahkan pada penyediaan tempat tinggal
sementara bagi korban serta membangun kembali saran dan prasarana yang rusak.
Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap langkah penanggulangan bencana yang
dilakukan.
Suatu hal yang ingin penulis
diskusikan dengan para pembaca adalah mengenai pemanasan global bumi atau
istilah Global Warming. Banyak masyarakat yang tidak memahami maksud, penyebab dan dampaknya. Mari lihat terlebih dahulu defenisi pada wikipedea . Pemanasan
global (Global warming) adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.
Suhu
rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ±
0.32 °F)
selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on
Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar
peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20
kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas
rumah kaca akibat aktivitas manusia melalui efek
rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan
ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih
terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang
dikemukakan IPCC tersebut.
Para
ilmuwan lingkungan sudah menemukan
penyebab atau proses terjadinya pemanasan global. Peristiwa pemanasan global
ini juga sama seperti yang terdapat dalam Alquran Surat Albaqarah ayat 30 pada
awal tulisan ini dimana manusia sebagai perusak alam. Dalam paragraf
diatas ada istilah gas gas rumah kaca, ini bukan berarti rumah rumah penduduk atau
bangunan bangunan yang menggunakan kaca kaca dinding/ jendela, hanya sebuah
istilah saja. Sebenarnya yang dimaksud adalah aktifitas umat manusia dimuka
bumi yang menimbulkan unsur gas kimia yang menutup lingkaran bumi dan sekalikus
menghambat pantulan panas matahari dari permukaan bumi tiu sendiri keluar,
tidak obahnya sperti seseorang berada dalam kubus kaca dibawah matahari, panas
matahari yang menembus kaca tidak
terpantul lagi keluar kaca sehingga seseorang atau makluk hidup yang didalam
box kaca akan lemas dan mati. Lingkaran bumi diudara yng membuat panas
terkurung dan hanya berada disekitar bumi saja tidak bebas keluar dari lapisan
atmosfir adalah gas kimia yang disebabkan oleh aktifitas manusia yakni
menumpuknya CO2, hasil pembakaran bahan fosil oleh pabrik pabrik dan kenderaan
mesin atau yang disebut juga emisi, kemudian
unsur kimia seperti CFCS (Klor
flour karbon), CH4 (Methana) dan CC14 (Karbon tetra klorida). Produk zat kimia ini yang harus dieliminir sehingga tidak
membahayakan manusia diseluruh dunia.
Meningkatnya
suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti
naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrem,[serta perubahan jumlah dan pola presipitasi.
Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian,
hilangnya gletser,
dan punahnya
berbagai jenis hewan.
Beberapa
hal yang masih diragukan para ilmuwan adalah mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan
akan terjadi pada masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan
yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain.
Hingga saat ini masih terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai
apa, jika ada, tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan
pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensi-konsekuensi
yang ada. pada pengurangan
Sebagian
besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani
dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah emisi gas-gas
rumah kaca.
Jika
kesadaran tentang semua ini dimiliki oleh setiap warga negara baik rakyat
maupun pemerintah, maka saatnya kita berhenti merusak alaam kerena setiap
kerusakan yang dibuat akan dirasakan oleh umat manusia itu sendiri. Tidak mngundulkan hutan, Saatnya rajin menanam
tumbuh tumbuhan dilingkungan tempat tinggal, mengelolah sampah organik dan
anorganik, tidak lagi membuang kimia berbahaya kesungai atau laut yang akan
berdampak secara berantai dan akhirnya sampai kepada manusia itu sendiri.
Penulis mengingatkan lagi kepada seluruh pembaca sebuah peristiwa Mianmata,
Jepang. Teluk Minamata terletak di kota Minamata, Kumamoto Perfecture, Jepang.
Tragedi ini tejadi pada tahun 1959, sektor perekonomian utama di Minamata adalah
perikanan. pada saat itu laporan mengenai penyakit aneh di Minamata sangat
banyak masuk pada pemerintah daerah Kumamoto, Pasien menderita Kejang-kejang,
tidak bisa bicara dengan jelas, berjalan dengan terhuyung-huyung, lumpuh,
koordinasi gerakan terganggu dan gangguan fungsi kerja system syaraf lainnya.
Ketika diamati lingkungan sekitar, kucing juga menjadi gila, berjalan
berputar-putar, terhuyung-huyung, bahkan diceritakan sampai ada yang melompat
ke laut. Tidak hanya itu, juga burung camar dan gagak yang mati dan terlihat di
sepanjang teluk Minamata.
Yang lebih parahnya adalah ketika anak-anak yang
lahir dengan berbagai gejala, kelumpuhan, cacat, keterbelakangan mental, bahkan
ada yang meninggal beberapa hari setalah lahir. Padahal orang tua sang bayi
dalam keadaan sehat, tanpa menunjukkan gejala-gejala tertentu. Hal ini menjadi
perhatian yang serius bagi pemerintah lokal dan pusat. Apa penyebab terjadinya
penyakit aneh ini.
Para
peneliti dari Universitas Kumamoto (Medical study group) dan Kementrian
kesehatan dan kesejahteraan Jepang melaporkan bahwa pada teluk Minamata telah
terjadi pencemaran methyl-mercury. Seluruh ikan dan hewan laut lainnya di teluk
Minamata juga sudah tercemar, hal inilah penyebab utama penduduk mengalami
gangguan pada system syaraf. Umumnya penduduk Minamata mengkonsumsi ikan
rata-rata sebanyak 3 kg per harinya, sehingga hal ini menyebabkan bioakumlasi
pada penderita. Penyebab pencemaran ini adalah limbah pabrik besar yang bernama Chisso. Pabrik pupuk
kimia berdiri dan beroperasi sejak tahun 1908 telah membuang limbah metyhil mercuri
ke teluk Minamata sejak berdiri, dampak pencemaran kepada penduduk baru terjadi setelah puluhan
tahun kemudian. Hal yang sama akan bisa terjadi di Indonesia jika pabrik pabrik
yang ada tidak diatur pembuangan limbahnya oleh pemerintah sebagai
eksekutor UU lingkungan hidup.