Jumat, 26 Januari 2018

PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DESA SEBUAH AMANAH



PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DESA SEBUAH AMANAH

Oleh : H. NURHADI, M.Pd


Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah cita-cita luhur bangsa Indonesia, tertulis pada Pembukaan UUD 1945 alinia ke 4. Tujuan mulia ini juga terdapat dalam pasal 20 dan 21 UUD RI Tahun 1945, kemudian untuk implementasi rinci tentang Perpustakaan lahir Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007. Dengan dasar hukum diatas berarti sudah ada jaminan dan kepastian bahwa seluruh warga masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan memiliki akses informasi pengetahuan dan teknologi yang sama. Hal ini pun diperkuat oleh Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 terutama pasal 10 dan 11.
Sehubungan dengan pembangunan dibidang Perpustakaan maka pemerintah menjadikan hal ini menjadi urusan pemerintahan pasal 2 ayat 4 huruf (x) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pasal 22 Perumpunan urusan pemerintahan ayat 5 huruf (g) bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi. PP ini sudah diganti dengan yang baru No. 18 tahun 2016.

Secara implementatif dan terukur Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2001 mengatur tentang keberadaan Perpustakaan Desa/Kelurahan. Hal ini dimaksud untuk percepatan akses mendapatkan informasi pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat diseluruh Pedesaan Indonesia secara merata. Kepmendagri tersebut juga diperkuat lagi dengan surat edaran kementrian dalam negeri tanggal 10 januari 2011 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) bagi pengembangan Perpustakaan Desa seluruh Indonesia.

Terkait masalah di atas, Bupati Kampar, H. Aziz Zaenal, membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa dan kelurahan se-kabupaten Kampar agar merealisasikan pendirian Perpustakaan desa atau membuat pojok-baca di Kantor desa masing-masing. Hal ini akan menjadi perhatian yang serius bagi kinerja desa tersebut.
.
Pada kesempatan yang baik ini penulis ingin mengajak seluruh stakeholder yang terkait dengan pengembangan Perpustakaan Desa untuk berperan aktif agar Perpustakaan Desa dimaksud berjalan semestinya. Hal ini meminta kesadaran dan keyakinan seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya untuk menjadikan perpustakaan desa sesuatu yang penting untuk perkembangan masyarakat maju di Desa masing-masing. Hal ini diperkuat lagi dengan program pemerintahan dibawah Presiden Jokowi-JK tentang Alokasi Dana yang lebih besar pada tahun-tahun mendatang untuk pembangunan desa, ini sebuah kesempatan besar dalam rangka memberikan akses kemudahan dibidang mendapatkan informasi, pengetahuan dan teknologi melalui keberadaan perpustakaan desa.
Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten berkewajiban mendorong berjalan lancarnya perpustakaan desa dimanapun berada. Bentuk kepedulian itu dapat dilakukan dengan memberi bimbingan teknis perpustakaan, membantu buku-buku perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan. Untuk operasional perjalanan perpustakaan desa tersebut sepenuhnya dibebankan kepada seluruh kepala desa dan kelurahan seperti misalnya honor personil penjaga perpustakaan, kebutuhan-kebutuhan Alat Tulis Kantor dan komsumsi harian melalui dana ADD dimaksud. Selama ini ada kesan pihak desa enggan mengeluarkan dana tersebut sebagian untuk pengembangan perpustakaan desanya dan selalu melemparkan persoalan/beban kepada pemerintah kabupaten atau SKPD terkait.
Penulis mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dalam pemilihan desa terbaik dimasukkan unsur keberadaan ada atau tidak adanya perpustakaan di desa yang dinilai. Hal ini sudah sesuai dengan program pemerintah pusat, yang ujung-ujungnya bertujuan membentuk masyarakat Indonesia yang berwawasan, berilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi.
Setelah mendalami persoalan pembangunan perpustakaan desa penulis dapat katakan bahwa pengembangan perpustakaan desa/kelurahan adalah sebuah amanah yang harus dijalankan. Para pemikir di tingkat pusat dan daerah melalui produk hukum yang dikeluarkan menunjukkan keseriusannya tentang pengembangan sumber daya manusia Indonesia kini dan kedepan, yang mereka kuatirkan adalah generasi sumber daya manusia yang hilang dan tidak produktif serta tidak bermakna “the lost generation”. 
Untuk efektifnya keberadaan perpustakaan desa/kelurahan, ia harus mengacu kepada standar perpustakaan yang terdiri dari ; koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Koleksi perpustakaan di seleksi, diolah, disimpan, dilayankan dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka. Bahan koleksi perpustakaan yang dilarang berdasarkan UU tidak boleh dimiliki contohnya buku-buku tentang disintegrasi bangsa, motivasi generasi teroris, buku-buku agama yang melenceng (syi’ah) dan buku-buku yang bertentangan dengan norma agama adat dan istiadat masyarakat. Semoga dengan tulisan ini dapat mendorong dan lahirnya keikhlasan para kepala desa/kelurahan serta masyarakat luas.

Sehubungan dengan perihal diatas, seyogyanya desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kampar memiliki Perpustakaan Mini di Desanya masing-masing, dengan demikian berarti pemerintah daerah Kabupaten Kampar sudah menyediakan akses membaca kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar. Maka terbentuklah masyarakat membaca yang selalu mendapatkan informasi-informasi terbaru baik dibidang sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga terbentuklah masyarakat pembelajar dan modern.


Kamis, 25 Januari 2018

PERANAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DALAM MEWUJUDKAN VISI-MISI BUPATI KAMPAR TAHUN 2017-2022



Salah satu tujuan Bernegara adalah Mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Oleh : H. Nurhadi, M. Pd 

FENOMENA

  • Indek pembangunan manusia berdasarkan catatan UNDP adalah urutan 113 dari 188 Negara (turun dari tahun-tahun sebelumnya).
  • Tingkat minat membaca rakyat Indonesia berdasarkan catatan Most Litered Nation in The World adalah urutan ke 60 dari 61 Negara.
  • Kesadaran berarsip masih belum memadai.
DASAR HUKUM PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

  • Undang-Undang Nasional RI Nomor 43 Tahun 2007
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perpustakaan
  • Undang-Undang Nasional RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan
TUJUAN PENULISAN

  • Meningkatkan kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam membantu pencapaian Visi Misi Bupati Kampar.

VISI-MISI BUPATI KAMPAR TAHUN 2017-2022
VISI
1.      MEWUJUDKAN KABUPATEN KAMPAR SEBAGAI WILAYAH INDUSTRI BERBASIS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN, DENGAN MASYARAKAT YANG BERAKHLAK, BERBUDAYA DAN BERADAT MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA.

  MISI

1. MEYIAPKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG HANDAL DAN PROFESSIONAL.
2. MEMBUKA KAWASAN PERTANIAN YANG MODERN.
3. MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF.
4. MELESTARIKAN ADAT ISTIADAT YANG BERKEMBANG DI TENGAH MASYARAKAT.
5. MELESTARIKAN KABUPATEN KAMPAR SEBAGAI SERAMBI MEKKAHNYA RIAU.
6. MEMPERTAHANKAN BRAND IMAGE BAHWA KAMPAR BERBUDAYA, BERAKHLAK DAN RELIGIUS

PROGRAM KERJA

  1. MEMBENAHI SISTEM BIROKRASI PEMERINTAHAN.
  2. MENGERJAKAN PENYELESAIAN INFRASTRUKTUR, MENGAJAK INVESTOR MEMBANGUN INDUSTRI ATAU DISEBUT 3I (INFR ASTRUKTUR, INVESTASI, INDUSTRI).
  3. MEM BERI PELUANG PADA SUMBER DAYA MANUSIA YANG PROFESSIONAL UNTUK BERKEMBANG DI KABUPATEN KAMPAR.
  4. MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN.
  5. MODRENISASI PERTANIAN.
  6. MEMPERKUAT SISTEM KEAMANAN.
  7. MELAKSANAKAN PRIPSIP TAP (TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, PARTISIPASI MASYARAKAT).
  8. OPTIMLASI DANA DAERAH SESUAI KEBUTUHAN

PROGRAM 3 I BUPATI KAMPAR
  1. INDUSTRI
  2. INVESTASI
  3. INFRASTRUKTUR


PERANAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DALAM MENSUKSESKAN VISI, MISI DAN PROGRAM KERJA BUPATI KAMPAR

SASARAN MISI BUPATI NOMOR 1, 4, 5 DAN 6

  • PERPUSTAKAAN
-          Membantu Bupati Kampar dalam pengelolaan dan pembinaan Perpustakaan Daerah.
-          Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) tingkat Pusat dan Provinsi dalam mengembangkan Perpustakaan Daerah.
-          Menjamin ketersediaan akses membaca bagi seluruh masyarakat kampar.

(Konkritnya terbangun 256 perpustakaan Desa di seluruh wilayah Kabupaten Kampar)

-          Meningkatkan minat baca masyarakat Kampar
-          Mengkoleksi karya tulis, cetak, audio, video pemikiran manusia berbentuk ilmu pengetahuan.
-          Mengkoleksi secara khusus karya tulis tentang budaya kampar.
-          Mempublikasikan / mempromosikan tentang adat istiadat dan budaya Kampar melalui program literasi Perpustakaan dan Digital.
-          Melaksanakan program motivasi membaca melalui lomba-lomba perpustakaan (membaca cepat, pidato berbahasa Indonesia, inggris dan arab, bercerita, berpuisi, dll)
-          Mendekatkan buku kepada masyarakat melalui kegiatan bazar buku (mengikut sertakan seluruh penerbit buku nasional)
-          Mengkoordinasikan seluruh Perpustakaan umum, sekolah dan khusus.

  • KEARSIPAN
-          Membantu Bupati Kampar dalam penataan arsip daerah.
-          Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tingkat Pusat dan Provinsi dalam pengelolaan dan revitalisasi arsip daerah.
-          Memfasilitasi instrument hukum tentang Kearsipan kepada seluruh OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar.
-          Meningkatkan kinerja OPD di bidang Kearsipan masing-masing baik statis maupun dinamis.
-          Menyusun daftar pencarian arsip daerah (subtantif, fasilitatif dan statis/aset).
-          Melaksanakan pencarian arsip daerah (subtantif, fasilitatif dan statis/aset).
-          Menelusuri arsip sejarah Kabupaten Kampar.
-          Menyimpan arsip daerah secara manual dan digital.
-          Mengkorelasikan kekayaan aset kampar dengan arsip pendukungnya.
-          Meningkatkan koordinasi dan pengadaan arsiparis di setiap OPD.
-          Melaksanakan sosialisasi kearsipan kepada OPD dan seluruh Kecamatan dan Desa bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
-          Meningkatkan infrastruktur kearsipan (Depo dan Perangkat digital)

MEKANISME PELAKSANAAN PERAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
DALAM PEMERINTAHAN KABUPATEN KAMPAR

-     Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyusun Rencana Strategis Jangka Panjang dan Menengah dengan mempedomani RPJPD dan RPJMD.
-         Setelah tersusun Renstra, OPD menyusun Renja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
-    Setelah terbentuk Renja, diteruskan dalam bentuk RKA dan DPA melalui TAPD dan Bappeda Kampar.
-         RKA dikonsultasikan kepada DPRD Kampar melalui Komisi II dan Banggar DPRD.
-       Setelah disetujui melalui sidang paripurna DPRD, OPD melaksanakan Program tersebut dalam 1 tahun anggaran dan dalam melaksanakannya setiap kegiatan berkonsultasi dengan Bupati Kampar melalui Sekda Kampar.
-        Setiap bulan dan setiap akhir tahun melaporkan (Progress Report) kegiatan tersebut.
-       Membuat laporan tahunan dan laporan keuangan kepada Bupati Kampar di akhir tahun.
   
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN

  • Peranan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sangat strategis dalam membantu Bupati Kampar terutama mengsukseskan Misi Bupati Kampar Nomor 1, 4, 5 dan 6.
  • Tingkat minat baca masyarakat kampar akan bisa meningkat dengan optimalisasi peranan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar.
  • Tingkat kesadaran berarsip dijajaran OPD Kampar dan masyarakat kampar akan meningkat bila dilakukan optimalisasi peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar.
SARAN – SARAN

  • Kepada Pemerintah Kampar (Bupati dan DPRD) diharapkan mendukung program kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai alat pencapaian Visi Misi Daerah.
  • Kepada seluruh OPD agar sadar memiliki tertib arsip, arsip adalah kelengkapan dan kesinambungan pemerintahan dari generasi ke generasi.
  • Kepada para pemerhati dan peneliti bidang perpustakaan dan kearsipan agar melakukan kajian untuk meningkatkan peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di masa yang akan datang
  • Kepada pejabat Perpustakaan dan Kearsipan serta seluruh staf wajib menguasai bidang tugasnya guna pencapaian kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.



Pengikut