Jumat, 01 November 2013

ARSIP ASET UNTUK MENCAPAI WTP




Penulis : H. NURHADI, M.Pd
Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar

Kesadaran berarsip sangat diperlukan dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), khususnya penataan arsip aset. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sudah mengatur secara jelas, arsip aset adalah segala dokumentasi yang berkaitan dengan keberadaan aset, ia tidak dapat diperbaharui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang maka diperlukan penataan yang sungguh-sungguh. Kelanjutan dari UUD RI Nomor 43 Tahun 2009 dioperasionalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Pada Era Otonomi Daerah suatu prestasi yang dikejar oleh masing-masing pemerintah daerah adalah predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan Audit BPK RI. Untuk pencapaian ini sangat diperlukan keseriusan daerah dalam menata Kearsipan khususnya arsip aset. Seluruh kekayaan daerah yang disebut aset harus didukung oleh dokumentasi kepemilikan dan tersimpan di Kantor Arsip setempat, contohnya ; keberadaan surat tanah pemerintah untuk perkantoran, kenderaan milik pemerintah, gedung-gedung pemerintah, seluruh belanja modal pemerintahan atau catatan pengeluaran uang daerah (SP2D) harus ada dan tersimpan.
Jika hal tersebut diatas sudah tertata di Kantor Arsip Daerah maka terjadi kemudahan Auditor BPK menelusuri kekayaan daerah yang dilaporkan melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Maka untuk terciptanya situasi yang memudahkan ini diperlukan kesadaran seluruh Satuan kerja Pemerintahan Daerah untuk memberikan akses kerja sama dengan Kantor Arsip Setempat, sehingga terjadi keseimbangan antara aset yang tercatat dengan bukti autentik tentang keberadaan aset tersebut. Hal ini juga memiliki dampak tentang kesinambungan perjalanan suatu pemerintahan atau dengan kata lain dapat mengawal keberadaan kekayaan milik pemerintah baik pusat maupun daerah. Sehingga lahir pameo tentang arsip “apabila arsip hilang aset melayang”, demikian pentingnya penataan arsip aset.
Beberapa pertemuan kegiatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang penulis ikuti di Sleman Yogyakarta, di Jakarta, di Bali bulan Oktober 2013 dan di Batam pada bulan November mendatang, semuanya masih membicarakan Penataan Arsip Aset Pemerintah Daerah yang harus ditangani oleh Kantor Kearsipan setempat melalui dukungan semua pihak. Pada kesempatan yang sama juga dijelaskan daerah-daerah yang mendapat predikat WTP adalah daerah-daerah yang sudah memiliki penataan arsip aset yang baik.
Pada dasarnya, menajemen aset di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu UUD Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara Juncto PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang perubahan PP Nomor 6 Tahun 2006 pasal 70 menyebutkan agar dilakukan inventarisasi atas Badan Milik Negara, khusus berupa tanah atau bangunan yang berada di kementrian/ lembaga minimal sekali dalam lima tahun. Sedangkan untuk selain tanah dan bangunan menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah selaku pengguna barang.
Untuk itu inventarisasi seluruh barang milik Daerah yang tersebar diseluruh pelosok kecamatan mutlak harus dilakukan agar terpotret secara jelas nilai aset/ kekayaan daerah. Inventarisasi dan re-evaluasi barang milik pemerintah merupakan bagian tak terpisahkan dari proses manajemen aset seperti yang disebutkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang milik negara/ daerah, dimana pengelolaan barang milik negara/ daerah itu meliputi ; perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Namun, implementasi di lapangan sangat sulit untuk dilakukan karena banyaknya aset yang perlu untuk diinventarisir dan buruknya pencatatan aset yang dilakukan oleh tiap kementrian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak kurang dari 60 lebih kementrian/ lembaga yang masih mendapatkan opini disclaimer terkait dengan manajemen aset yang mereka kelola dan tatausahakan. Manajemen aset adalah proses yang sustainability, berkelanjutan yang memerlukan komitmen semua pihak yang ingin menerapkan reformasi birokrasi di lembaganya. Diperlukan reformasi secara komprehensif pada unsur-unsur yang terkait dengan Manajemen Aset baik pada pihak pengelola maupun pengguna aset. Unsur-unsur yang terkait dimaksud adalah sumber daya manusia terutama pada pihak pengelola, organisasi yang simpel dan dapat memangkas jalur birokrasi, peraturan yang senantiasa up to date dengan kasus-kasus terbaru serta sistem (penatausahaan) yang terintegrasi dan dapat diakses oleh suma pihak yang menjadi stakeholder.
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah di bidang kearsipan diatas kami sebagai satuan kerja yang membantu pemerintah daerah dibidang kearsipan memerlukan dukungan semua pihak/ seluruh satker untuk bekerja sama dalam hal mendukung keberedaan Arsip Aset tersebut, kemudian perlunya pembangunan depo arsip yang memadai demi keamanan seluruh dokumentasi daerah yang di arispkan.
Pada kesempatan yang baik ini penulis juga ingin menyampaikan arah kebijakan nasional yang berkaitan dengan kearsipan dalam kurun waktu 5 tahun mendatang (2015-2019) harus mampu mewujudkan sebuah capaian berupa ; (1) Terdokumentasinya nilai-nilai kesejarahan bangsa Indonesia dalam wujud pengelolaan arsip statis dan (2) Tersedianya bahan pembangunan transparansi dan akuntabilitas berupa ketersediaan arsip dinamis yang autentik, utuh dan terpercaya.

Program pengelolaan arsip statis diprioritaskan terhadap (a) penyelematan arsip sejarah Kabupaten Kota, (b) penyelematan arsip tokoh formal dan informal, (c) pembangunan depo arsip, (d) pengangkatan SDM kearsipan. Program pengelolaan arsip dinamis diprioritaskan terhadap pengelolaan arsip aktif yang meliputi arsip aset, arsip aktif di LKD dan SKPD, dan pengelolaan arsip catatan sipil dengan mempertimbangkan kemampuan daerah. Juga diprioritaskan pada pembuatan central file kearsipan dan yang sangat penting adalah pengangkatan SDM kearsipan. Selamat bekerjasama.

Pengikut