Senin, 15 Juni 2015

ARSIP ITU PENTING





OLEH H.NURHADI M.PD

KEPALA PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN KAMPAR



Sebagai Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar, penulis menyadari tugas pokok dan fungsi kantor dalam membantu Kepala Daerah. Satu diantaranya adalah membantu Bupati/Walikota dalam bidang Kearsipan Pemerintah Daerah. Jadi dalam hal ini bisa juga disebut sebagai Lembaga Kearsipan Daerah. Sebelum jauh kita membahas tentang judul diatas ada baiknya kita pahami pengertian arsip.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi/terus-menerus. Sebaliknya, arsip In-Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Selain itu ada juga Arsip Vital yakni arsip yang keberadaanya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia/Lembaga Kearsipan.
Penulis sampaikan penyelamatan arsip dalam pemerintah daerah adalah sangat penting, hal ini berguna untuk kesinambungan pemerintahan, sejarah, bahan penelitian, bukti hukum bagi penyelenggara pemerintahan dan lain-lain sebagainya.
Sebuah pemerintah daerah terdiri dari struktur pemerintahan yang memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit-unit lainnya. Oleh karena itu setiap Kepala SKPD memiliki tanggung jawab dibidang kearsipan SKPD yang dipimpinnya dengan membentuk unit kearsipan/unit pengelolaan arsip yang dilaksanakan oleh para Arsiparis dibawah sekretaris/bidang ketata usahaan. Yang dimaksud dengan unit kearsipan adalah mereka yang diberi tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip dilingkungannya/SKPDnya.
Sehubungan dengan penyelamatan arsip dalam pemerintah daerah yang sedang kita bahas maka dapat dikatakan bahwa lembaga kearsipan daerah yang dibebankan kepada satuan kerja tertentu seperti Kantor Kearsipan Daerah bertugas melakukan dua hal ; mengelola atau menyimpan arsip daerah yang penting, melakukan pembinaan dibidang kearsipan kepada satuan kerja perangkat daerah yang ada dalam pemerintahan, dengan kata lain dimasing-masing SKPD sudah terbentuk unit pengelolaan arsip.
Untuk terjadinya ketertiban arsip disuatu pemerintah daerah perlu didukung oleh kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah/Peraturan Bupati tentang penyusutan arsip yang sering disebut dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Hal ini sesuai dengan undang-undang 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2012 terkhusus pasal 52, pasal 53, pasal 54 dan pasal 55. Kemudian dipertegas lagi oleh Perka ANRI nomor 14 Tahun 2015 dan Perka ANRI nomor 22 Tahun 2015.
Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf d, dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan JRA. JRA sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMN dan BUMD setelah mendapat persetujuan dari Kepala ANRI. Tegasnya pengurangan arsip dalam JRA ditentukan berdasarkan pedoman Retensi Arsip.
Jika kita mempedomani sistem pengelolaan dan sistem penyusutan arsip maka akan terjadi penyelamatan arsip pemerintah daerah yang tertib. Sebaliknya setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip diluar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara plaing lama sepuluh tahun dan denda Rp. 500.000.000,-, maka kepada seluruh SKPD pembantu Bupati/Walikota harus mengikuti undang-undang atau aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kearsipan daerah.

Bersambung...

Minggu, 07 Juni 2015

Azab Allah untuk Hamba-Nya yang durhaka



Oleh: H. Nurhadi. MPd

Bismi-llāhi r-raḥmāni r-raḥīm


H. Nurhadi. M.Pd
Mempelajari kandungan Al-Qur’an, banyak kisah umat terdahulu yang bisa dipetik hikmahnya untuk perjalanan umat hari ini. Setiap umat durhaka pada zamannya setelah didatangkan utusan dan petunjuk, tidak mau berubah, mereka tetap dalam kemungkaran, maka Allah mendatangkan azab. Setelah musnah, Allah ganti dengan umat selanjutnya yang tersisa. Perhatikan bentuk azab Allah pada kaum tertentu.

UMAT NABI NUH
Masa nabi Nuh. AS berdakwah selama 950 tahun. Dalam masa yang panjang itu dia mendapat pengikut yang patuh hanya berjumlah 80 orang. Sangat disayangkan umat ketika itu semuanya ingkar tentang keesaan Allah. Termasuk istri nabi Nuh dan putranya. Mereka semua menjadi kaum yg melampaui batas, maka Allah datangkan banjir besar yang menenggelamkan semuanya, kecuali Nabi Nuh bersama pengikutnya dengan bahtera yang sudah dipersiapkan terdahulu. Dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat surat al-‘Ankabut ayat 14.

KAUM NABI HUD

Umat Nabi Hud dikenal dengan kaum ‘Ad. Kehadiran Nabi Hud tidak dipatuhi oleh kaum ‘Ad. Mereka ingkar dengan  risalah yang dibawakan Hud AS. Bahkan mereka memperoloknya. Ketika kaum  ‘Ad sudah melampaui batas , maka Allah datangkan azab berupa angin puting beliung yang dahsyat, sehingga mereka terkubur semua dalam timbunan pasir termasuk rumah rumah mereka. Peradaban kaum ‘Ad punah oleh sebab keingkarannya kepada Allah melalui pesan ysng dibawa oleh nabi Hud. Pelajari dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 70, Al-Qamar ayat 18 dan Fusshilat ayat 13.

KAUM NABI SHALEH.

Kaum ini dikenal dengan nama kaum Tsamud. Mereka juga tidak mau beriman kepada Allah dan Nabi shaleh. Setelah mereka ingkar dengan petunjuk Allah dan hidup dengan melampaui batas peringatan, maka Allah datangkan halilintar yang membunuh sekalius umat tersebut. Al-Quran surah Al-Hijr ayat 80.

KAUM NABI LUTH

Umat Nabi Luth ingkar kepada Allah. Mereka tidak mau beriman termasuk istri nabi Luth yang tetap berada dalam kekafiran. Peristiwa yang sangat menyimpang yang dilakukan umat ini adalah kawin sesama jenis. Homoseksual dan lesbian. Setelah dilarang Allah melalui Nabi Luth namun mereka tidak mau mengikuti petunjuk, maka Allah datangkan gempa bumi yang sangat dahsyat dan mengubutkan mereka dalam reruntuhan gunung. Dapat dilihat dalam Al-Quran surah Asy-Syura ayat 160.

KAUM NABI SYU’AIB

Umat Nabi Syu’aib disebut kaum Madyan. Mereka ingkar kepada Nabi Syu’aib. Peradaban mereka ketika itu juga sudah tinggi. Umat mereka sudah mengenal perdagangan. Hanya kebiasaan umat ketika terkenal dengan kebiasaan korupsi luar biasa dalam perdagangan. Mental mereka sangat rusak. Penipuan barang dagangan dengan produk tiruan. Mengurangi barang timbangan. Segala bentuk bisnis riba merajalela ketika itu. Allah ingatkan lewat nabi syuaib, namun mereka tidak pedulikan. Maka Allah datangkan cuaca dan udara panas luar biasa sehingga umat kebanyakan musnah oleh azab Allah tersebut krcuali kaum yang beriman. Al-Quran At-Taubah ayat 70.

UMAT MUSA DAN HARUN

Kaum bani Israil ysng dikenal dengan raja Fir’aun yang kejam. Kesuksesan Fir’aun ditopang oleh teknokrat Haman dan pengusaha sukses dan zalim yaitu Qorun. Tiga tungku sejarangan waktu itu menzhalimi kehidupan  umat. Mereka saling bersatu untuk menjadikan Fir’aun sebagai Tuhan manusia. Penderitaan rakyat sangat luar biasa. Musa dan Harun datang membawa risalah dari Allah. Kaum mereka tetap ingkar hanya sebagian yang beriman kepada Allah. Raja Fir’aun dan umatnya tenggelam di laut merah, kecuali Musa dan pengikutnya yang berhasil lari dalam laut yang terbelah oleh mukjizat tongkat Musa. Setelah smpai didaratan, laut bertaut kembali dan tenggelamlah semua ummat durhaka.

KAUM ASHAB AL SABT

Kaum durhaka yang tidak mau mrngerjakan ibadah pada hari sabtu mengingat kaum nelayan ini mendapat ikan yang banyak pada hari sabtu. Mereka ingin hari ibadah ditukar dengan hari lain. Allah kutuk kaum ini semua menjadi kera atau monyet. Peristiwa ini terjadi pada zaman nabi Syu’aib dan Musa. Satu kaum berubah jadi kera akibat kedurhakaan kepada Allah. Dapat dilihat  alquran Al-‘Araf ayat 163.

Banyak lagi kaum yang dibinasakan seperti kaum Ashab al Rass, mereka adalah kaum yang zalim yang membunuh orang beriman dengan memasukkan mereka beriman kedalam sumur Rass. Semua umat zalim tersebut dibinasakan Allah oleh kebiadaban mereka sendiri lihat Al-Furqan ayat 38.
Umat lainnya yang dibinasakan Allah adalah kaum Ashab Al-Ukhdud. Kaum zhalim yang membunuh orang beriman dengan membakar mereka didalam parit yang mereka sediakan. Kaum ukhdud dibinasakan Allah srmua lihat Al-Quran Al-Buruuj 4-9.

Ashab Al Qariyah, sebuah kaum yang tidak beriman kepada Nabi dan Rasul terdahulu Mereka semua dibinasakan lewat suara guruh yang keras dan.terbunuh semua mereka. Surah Yasin 13..

Kaum Tubba’ adalah kaum yang ingkar kepada Allah dibawah Pimpinan Raja Tubba’. Semua mereka dibinasakan karena keingkaran mereka, dalam Al-Quran surat Ad-Dukhon ayat 37.

Kaum Saba’ adalah kaum yang makmur akibat hasil alam pertanian yang subur. Peristiwa ini  terjadi zaman nabi sulaiman. Masyarakat Saba’ tidak mau bersyukur kepada Allah. Kaum ini musnah akibat di pecahkan Allah dengan kuasanya sebuah bendungan besar yang lebih populer dengan bendungan maghrib dapat dilihat dalam surah Saba’ ayat 15-19.

Para pembaca budiman, sampai hari ini kita sering melihat bencana Alam yang menelan banyak korban jiwa. Adakah hubungan dengan kebanyakan prilaku menyimpang yang terjadi pada umat tersebut. Perlu penelitian prilaku umat hari ini ysng dikaitkan dengan musibah tersebut.

Penulis mengajak seluruh pembaca agar benar benar beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Agar kita menjadi hamba ysng di ridhai-Nya. Amin.

Minggu, 31 Mei 2015

Cerita Pendidikan



BAYANGAN SEMU
ANTARA GELANDANGAN DENGAN PEMILIK CAFE

Cerita nasehat oleh NURHADI, M.Pd


Pada suatu hari seorang gelandangan tua berjalan lemah gemulai di trotoar tidak jauh dari sebuah cafe terbuka (open bars). Dia berhenti disebuah pohon kayu rindang dan bersandar sambil duduk beralaskan koran. Tidak jauh dari tempat duduknya seorang koki cafe sedang membakar ayam sambil mengoles panggangannya dengan minyak goreng. Udara harumnya masakan semerbak terbang kemana-mana dan juga sampai ke hidungnya. Menikmati harumnya masakan membuat gelandangan tua itu kelaparan. Untunglah dia teringat bekal bungkusannya ada didalam ransel, diambilnya bungkusan itu dan dibukanya.
Gelandangan tua itu mulai menikmati nasi putih yang ada dalam bungkusan. Cara menikmati nasinya adalah dengan menghirup udara panggang ayam yang tidak jauh dari tempat ia duduk. Sekali hirup disusul dengan sesuap nasi begitu seterusnya. Kelihatannya gelandangan ini menikmati makanannya dengan lahap, sehingga mengundang perhatian bagi  pemilik cafe. Diperhatikannya secara terus menerus dan akhirnya didekatinya gelandangan itu. Ketahuanlah bahwa gelandangan itu hanya memiliki nasi putih saja, dengan kata lain berarti gelandangan ini bisa makan lahap akibat menikmati harumnya panggang ayam yang sedang dimasak koki.
Melihat keadaan ini, pemilik cafe merasa dirugikan karena si gelandangan bisa makan enak adalah akibat bau panggang ayam. Juragan cafe memprotes kepada gelandangan, “hei, kamu makan enak adalah karena menikmati bau panggang ayam saya, kamu harus bayar Rp. 1.000”, gelandangan itu menjawab “saya tidak memakan panggang ayam mu, tidak pantas saya membayar”. Mereka akhirnya bertengkat berlawan-lawan kata dan mengundang perhatian para pengunjung yang ada disekitar itu.
Pertengkaran itu tidak ada usainya satu sama lain tidak ada yang mengalah. Akhirnya kedua belah pihak sepakat membawa kasus ini ke pengadilan. Sesampai di pengadilan pemilik cafe memberikan laporan kepada hakim. Tidak berselang waktu lam kedua belah pihak dihadirkan di meja persidangan. Hakim memulai pertanyaan kepada gelandangan tua berdasarkan seluruh laporan tuntutan pemilik cafe.
“Benarkah kamu tidak mau membayar ayam panggang pemilik cafe ini?” tanya hakim kepada gelandangan. Bapak tua itu langsung menjawab “saya tidak ada memakan ayam panggangnya, kenapa saya harus membayar?”, pak hakim melanjutkan pertanyaan “bukankah kamu makan lahap karena menikmati ayam panggang pemilik cafe ini?”, dijawab kembali oleh gelandangan itu bahwa ia tidak memakan ayam panggang, hanya memakan nasi putih miliknya saja. Pak hakim mengajukan pertanyaan pula kepada pemilik cafe, “benarkah demikian saudara pemililk cafe?”. Pemilik cafe menjawab “benar pak, tetapi dia makan lahap sambil menghirup udara panggang ayam saya”. Pak hakim baru mengetahui persoalan yang sebenarnya.
Akhirnya hakim ketua dengan beberapa hakim anggota berunding sambil membuat keputusan yang paling bijak. Saat itu baik penuntuk maupun yang dituntut sama-sama sabar menunggu keputusan hakim. Sampailah akhirnya keputusan hakim dibacakan.
“Saudara penuntut dan saudara yang dituntut ikut saya ke halaman pengadilan”. Ketiganya berjalan menuju halaman pengadilan. Saat itu udara sangat panas, matahari berada tegak lurus diatas kepala. Pak hakim mengambil uang recehaan tukar Rp. 1.000 dan menyuruh gelandangan itu memegang uang tersebut. Sinar matahari menyinari uang perak tersebut, dan pak hakim penyuruh gelandangan itu memiringkan sedikit pegangan uangnya. Saat yang bersamaan pemilik cafe disuruh menampung dengan tangan, dan cahaya pantulan uang tepat jatuh di tampungan tangan pemilik cafe.
Pak hakim berkata “keputusan pengadilan hanya seperti ini, saudara pemilik cafe kamu hanya dapat bayangan uang Rp. 1.000 ditelapak tanganmu, dan kamu saudara gelandang tua bebas demi hukum”. Kasus ini selesai dan ditutup.
Pemilik cafe baru menyadari kesalahannya bahwa dia tidak ada dirugikan, kelahapan makan sambil menghirup udara ayam panggang itu hanya bersifat semu tidak jauh bedanya dengan keputusan hakim yang menjatuhkan uang bayangan Rp. 1.000 ke tangan pemilik cafe.

Pengikut